Pria Bersenjata Parang Ngamuk di Pleret Bantul, Satu Warga Terluka
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—D, 21, dan S, 27, dua pemuda dari Banjarnegara, Jawa Tengah menjual seorang gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Keduanya mengiming-imingigadis itu sebuah pekerjaan di rumah makan, tetapi kemudian menjadikannya sebagai pelayan seks yang ditawarkan melalui aplikasi kencan. Keduanya kini telah dibekuk aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban belum lama ini. Ibu gadis itu melaporkan anaknya yang awalnya ditawari pekerjaan di sebuah rumah makan. Namun, si anak gadis malah disuruh melayani nafsu para pria hidung belang. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA: Tengkorak & Kerangka Seperti dalam Posisi Ritual Tapa Pendem Ditemukan di Pantai Parangkusumo
"Kedua tersangka menawarkan pekerjaan itu pada awal September lalu kepada korban. Namun ternyata malah korban yang masih di bawah umur ini terlibat dan menjadi korban dalam tindak pidana eksploitasi seksual," ungkap Riko, Selasa (21/9/2021).
Polisi meringkus D dan S pada 8 September lalu. Para tersangka mengaku menawarkan korban lewat aplikasi kencan. Transaksi seks yang dipaksakan oleh kedua tersangka kepada korban dilakukan di sebuah hotel di kawasan Mantrijeron. Korban dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak 3 hingga 7 September 2021.
"Korban juga mengatakan bahwa sudah 10 kali dipaksa untuk melayani. Tarifnya antara Rp350.000 sampai Rp1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum oleh para tersangka, sama sisanya rencana untuk beli ponsel," jelas Riko.
Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik kedua tersangka, uang tunai senilai Rp185.000, serta satu kartu ATM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi penganiayaan di Pleret Bantul membuat seorang warga terluka akibat sabetan parang. Pelaku berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.
Sleman mulai Pelatkab 2026 dengan 1.399 atlet menuju Porda DIY 2027, target juara umum lima kali berturut-turut.
Tiket Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 tembus Rp105 juta akibat sistem dynamic pricing FIFA.
Sony akan menghapus 551 film dari PlayStation Store mulai 1 September 2026 karena lisensi StudioCanal berakhir.
Aljazair vs Austria 3-3 di Piala Dunia 2026 membuat Iran tersingkir meski laga penuh drama enam gol.
Argentina menang 3-1 atas Yordania di Piala Dunia 2026. Messi cetak rekor dan La Albiceleste juara Grup J sempurna.