Omzet Pasar Tradisional Bantul Turun 17 Persen, Ini Sebabnya
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—D, 21, dan S, 27, dua pemuda dari Banjarnegara, Jawa Tengah menjual seorang gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Keduanya mengiming-imingigadis itu sebuah pekerjaan di rumah makan, tetapi kemudian menjadikannya sebagai pelayan seks yang ditawarkan melalui aplikasi kencan. Keduanya kini telah dibekuk aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riko Sanjaya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban belum lama ini. Ibu gadis itu melaporkan anaknya yang awalnya ditawari pekerjaan di sebuah rumah makan. Namun, si anak gadis malah disuruh melayani nafsu para pria hidung belang. Polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA: Tengkorak & Kerangka Seperti dalam Posisi Ritual Tapa Pendem Ditemukan di Pantai Parangkusumo
"Kedua tersangka menawarkan pekerjaan itu pada awal September lalu kepada korban. Namun ternyata malah korban yang masih di bawah umur ini terlibat dan menjadi korban dalam tindak pidana eksploitasi seksual," ungkap Riko, Selasa (21/9/2021).
Polisi meringkus D dan S pada 8 September lalu. Para tersangka mengaku menawarkan korban lewat aplikasi kencan. Transaksi seks yang dipaksakan oleh kedua tersangka kepada korban dilakukan di sebuah hotel di kawasan Mantrijeron. Korban dipaksa untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang itu sejak 3 hingga 7 September 2021.
"Korban juga mengatakan bahwa sudah 10 kali dipaksa untuk melayani. Tarifnya antara Rp350.000 sampai Rp1 juta. Uangnya dipakai untuk bayar hotel sama kebutuhan makan dan minum oleh para tersangka, sama sisanya rencana untuk beli ponsel," jelas Riko.
Dari kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik kedua tersangka, uang tunai senilai Rp185.000, serta satu kartu ATM. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Omzet pedagang pasar tradisional Bantul turun 17 persen. DPRD menyoroti transaksi online dan kondisi pasar yang kurang representatif.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).