32 Objek Wisata di Kulonprogo Ajukan Permohonan QR Code PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Pemkab Kulonprogo mengajukan quick response (QR) code atau barcode dua dimensi yang diperuntukkan kepada 32 objek wisata yang dikelola pemerintah maupun masyarakat ke Kementerian Kesehatan. Pengajuan alat QR code menyusul diberlakukannya aplikasi peduli lindungi sebagai syarat bagi wisatawan sebelum masuk ke objek wisata.
Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana mengatakan jawatannya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kulonprogo terkait dengan upaya persiapan sarana maupun prasarana pengaplikasian peduli lindungi di sejumlah objek wisata di bumi binangun.
Advertisement
BACA JUGA : Uji Coba Wisata, Penggunaan Aplikasi Visiting Jogja & PeduliLindungi Berjalan Lancar
"Berdasarkan hasil laporan, Dinas Pariwisata Kulonprogo sudah mengajukan permohonan QR Code peduli lindungi dari Kemenkes. Sejak DIY masuk PPKM level tiga, kami sudah meminta Dinas Pariwisata Kulonprogo menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan supaya objek wisata dapat diujicobakan," kata Fajar pada Selasa (21/9/2021).
Dikatakan Fajar, selain mempersiapkan aplikasi peduli lindungi, Dinas Pariwisata Kulonprogo juga telah mempersiapkan aspek Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE di sejumlah objek wisata yang merupakan syarat uji coba pembukaan objek wisata, selain QR Code peduli lindungi.
"Setiap pengelola objek wisata juga telah kami minta untuk menyiapkan satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing objek wisata. Satgas Covid-19 di masing-masing objek wisata diharapkan mampu menjaga protokol Covid-19 maupun pelaksanaan aplikasi peduli lindungi," kata Fajar.
Berdasarkan catatan dari Pemkab Kulonprogo, objek wisata yang paling siap dilakukan uji coba pembukaan objek wisata, yakni Pule Payung, dan Gua Kiskendo. Objek wisata lainnya menurut Fajar juga sudah siap melaksanakan uji coba. Namun, pengelola diminta untuk lebih mempersiapkan diri.
"Seperti diketahui, wilayah DIY, sejak September ini, statusnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga, sehingga diperbolehkan melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk objek wisata dengan ketentuan yang berlaku," terang Fajar.
BACA JUGA : Pengumuman! Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kulonprogo Nining Kunwantari mengatakan jawatannya telah mengajukan QR code peduli lindungi ke kementerian kesehatan pada September lalu.
"Setelah kami mendapatkan QR code aplikasi peduli lindungi, upaya uji coba baru akan dilaksanakan di sejumlah objek wisata yang ada di wilayah Kulonprogo," kata Nining.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement