Advertisement
Hore! Telkom Memberi Kompensasi dan Kebijakan Bebas Denda bagi Pelanggan IndiHome
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini terkait dengan adanya gangguan pada sistem komunikasi kabel laut JaSuKa ruas Batam - Pontianak hari Minggu lalu (19/9/2021).
Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan pada prinsipnya Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan segmen pelanggan. "Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (24/9/2021).
Advertisement
Tentunya, kata Kurniawan, Telkom pun tidak menginginkan terjadinya gangguan kabel laut yang mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan. Telkom pun telah mengalihkan routing layanan ke network lainnya dan saat ini fokus untuk mempercepat perbaikan kabel laut JaSuKa serta memberikan win win solution bagi pelanggan.
"Kenyamanan pelanggan adalah fokus utama kami. Sejak tanggal 20 September Layanan telah dapat digunakan untuk kegiatan LFH dan WFH pelanggan. Selain itu juga terkait dengan pembayaran tagihan IndiHome, Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021," jelas Kurniawan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
Advertisement
Advertisement