Advertisement

Hore! Telkom Memberi Kompensasi dan Kebijakan Bebas Denda bagi Pelanggan IndiHome

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 24 September 2021 - 09:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Hore! Telkom Memberi Kompensasi dan Kebijakan Bebas Denda bagi Pelanggan IndiHome Ilustrasi aktivitas online di rumah. - Dok: Telkom/Suara.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini terkait dengan adanya gangguan pada sistem komunikasi kabel laut JaSuKa ruas Batam - Pontianak hari Minggu lalu (19/9/2021).

Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan pada prinsipnya Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan segmen pelanggan. "Bagi pelanggan IndiHome yang terdampak, tentu kami akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan pada kontrak berlangganan masing-masing pelanggan," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (24/9/2021).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Tentunya, kata Kurniawan, Telkom pun tidak menginginkan terjadinya gangguan kabel laut yang mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan. Telkom pun telah mengalihkan routing layanan ke network lainnya dan saat ini fokus untuk mempercepat perbaikan kabel laut JaSuKa serta memberikan win win solution bagi pelanggan.

"Kenyamanan pelanggan adalah fokus utama kami. Sejak tanggal 20 September Layanan telah dapat digunakan untuk kegiatan LFH dan WFH pelanggan. Selain itu juga terkait dengan pembayaran tagihan IndiHome, Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021," jelas Kurniawan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Soal Endar Priantoro, KPK: Manajemen Kepegawaian Bukan Wewenang Ombudsman

News
| Rabu, 31 Mei 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Gunung Bromo Bersalju, Ini Fakta Fenomena Embun Upas

Wisata
| Selasa, 30 Mei 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement