TPR Lama Parangtritis Dibongkar, Akses Wisata Bantul Dialihkan
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Satresnarkoba Polresta Jogja menunjukkan puluhan ribu pil Yarindo yang diamankan dari pengedar lintas Provinsi, Selasa (28/9/2021). Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA-Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk pengedar pil terlarang jenis Yarindo dengan tersangka berinisial DA, 33, serta dua pelanggannya masing-masing berinisial IP dan PE. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Umbulharjo pada Kamis (23/9/2021) malam lalu.
"Kedua pelanggan saat ini berstatus sebagai saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Selasa (28/9/2021).
Andhyka menjelaskan, dalam aksinya DA yang berperan sebagai pengedar kerap menggunakan transaksi langsung saat mengirim barang itu ke pembeli. Pengiriman pil tersebut langsung menuju rumah pelanggan hingga berujung dicurigai warga dan akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.
"Pengakuannya baru tiga bulan jualan pil Yarindo di Jogja. DA ini juga pengedar lintas wilayah Semarang-Jogja. Awalnya IP dan PE kami amankan di Umbulharjo. Mereka pembeli, lalu kami kembangkan dan menangkap DA," kata Andhyka.
Baca juga: 5 Kecamatan di Gunungkidul Terbebas dari Corona
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip berisi pil Yarindo sejumlah 50 butir, tiga toples berisi pil yang sama dengan jumlah 3.000 butir serta satu handphone dari tangan IP.
Sementara dari saksi lainnya yakni PE polisi menyita dua toples warna putih berisi 2.000 butir pil Yarindo serta 25 plastik klip berisi pil yang sama dengan jumlah 250 butir.
Dan dari tangan DA, polisi menyita 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil Yarindo dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
"Totalnya ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan," ujarnya.
Kini DA mesti mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Para pesepeda dari dalam dan luar negeri mengikuti ajang International Veteran Cycle Association Rally (IVCA Rally) 2026, Kamis (21/5/2026)
Pencegahan stunting tidak hanya difokuskan pada anak, karena ibu juga harus mendapat perhatian.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.