Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H Digelar Hari Ini, Ini Jadwal Lengkapnya
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta saat memusnahkan barang milik negara berupa rokok illegal sebanyak 2.976.000 batang, Rabu (29/9/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta menyita 2,9 juta batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke wilayah Sumatra. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan kasus ini diungkap dari hasil penindakan yang dilakukan bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY dan sejumlah pihak lainnya. "Awalnya kami mendapatkan informasi adanya sebuah truk yang melintas dari daerah Malang, Jawa Timur, menuju ke Pekanbaru," katanya di sela-sela pemusnahan rokok ilegal, Rabu (29/9/2021).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menggelar operasi. Hasilnya diketahui truk tersebut membawa 2.976.000 batang rokok tanpa cukai. Nilainya setelah dihitung mencapai Rp1,041 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. "Ini polosan [tanpa pita cukai]. Rokok ilegal ini melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai," katanya.
Menurut Henky, sindikat rokok ilegal ini menggunakan modus yang sama dengan jaringan penjualan narkotika, yakni sel putus. Antara penjual, kurir hingga penerima tidak saling kenal. Sopir truk juga tidak tahu isi muatan yang dibawa, sekaligus tak tahu lokasi tujuan muatan karena tujuannya hanya gudang. "Sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan. Dalam surat ditulis muatan kerupuk. Ini untuk mengelabuhi petugas," katanya.
Lantaran dinilai merugikan negara, rokok langsung dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang-barang itu tidak beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menjadi potongan kecil.
Jika rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, lanjutnya, maka akan memengaruhi penjualan rokok legal yang memakai cukai. Sebab, rokok ilegal dijual lebih murah daripada rokok legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal akan berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.
Agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah, kata Hengky, dibutuhkan kerjasama, pengawasan dan penindakan oleh semua pihak. Termasuk partisimasi masyarakat. "Belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.