Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta saat memusnahkan barang milik negara berupa rokok illegal sebanyak 2.976.000 batang, Rabu (29/9/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta menyita 2,9 juta batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke wilayah Sumatra. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan kasus ini diungkap dari hasil penindakan yang dilakukan bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY dan sejumlah pihak lainnya. "Awalnya kami mendapatkan informasi adanya sebuah truk yang melintas dari daerah Malang, Jawa Timur, menuju ke Pekanbaru," katanya di sela-sela pemusnahan rokok ilegal, Rabu (29/9/2021).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menggelar operasi. Hasilnya diketahui truk tersebut membawa 2.976.000 batang rokok tanpa cukai. Nilainya setelah dihitung mencapai Rp1,041 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. "Ini polosan [tanpa pita cukai]. Rokok ilegal ini melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai," katanya.
Menurut Henky, sindikat rokok ilegal ini menggunakan modus yang sama dengan jaringan penjualan narkotika, yakni sel putus. Antara penjual, kurir hingga penerima tidak saling kenal. Sopir truk juga tidak tahu isi muatan yang dibawa, sekaligus tak tahu lokasi tujuan muatan karena tujuannya hanya gudang. "Sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan. Dalam surat ditulis muatan kerupuk. Ini untuk mengelabuhi petugas," katanya.
Lantaran dinilai merugikan negara, rokok langsung dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang-barang itu tidak beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menjadi potongan kecil.
Jika rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, lanjutnya, maka akan memengaruhi penjualan rokok legal yang memakai cukai. Sebab, rokok ilegal dijual lebih murah daripada rokok legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal akan berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.
Agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah, kata Hengky, dibutuhkan kerjasama, pengawasan dan penindakan oleh semua pihak. Termasuk partisimasi masyarakat. "Belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita