Advertisement

Pemda Izinkan Konser Musik di DIY, Cermati Syaratnya

Ujang Hasanudin
Kamis, 30 September 2021 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
 Pemda Izinkan Konser Musik di DIY, Cermati Syaratnya Air Supply menggelar konser di Grand Pasific Hall, Sleman Sabtu (20/4). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengizinkan adanya konser musik dan sejenisnya dengan catatan ada pembatasan jumlah penonton, bahkan bila perlu tanpa ada penonton namun disiarkan secara daring.

Sebelumnya Pemerintah Pusat sudah mengizinkan konser musik dengan catatan kasus Covid-19 di daerah melandai dan penyelenggara berkomitmen untuk mentaati protokol kesehatan.

Advertisement

Kasus Covid-19 di DIY sudah melandai akhir-akhir ini. Namun Pemda DIY masih mempertimbangkan jika konser digelar dalam skala besar dan menghadirkan penonton yang banyak. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak mempermasalahkan adanya konser, namun yang dipersoalkan adalah dikhawatirkan terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

BACA JUGA: Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi karena Bawa Kabur Rp739 Juta

“Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting. Yang tak boleh itu mengumpulkan banyak orang, kerumunan yang kita larang, karena belum boleh ada kerumunan,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9/2021).

Pihaknya mempersilakan penyelenggara konser untuk mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga DIY sebelum menyelenggarakan konser.

Biar Satgas nanti yang memverifikasi lokasi dan potensi kerumunan. Catatannya adalah penonton terbatas. Terbatas dalam artian jika di dalam gedung dan ada kursi yang mengatur jaga jarak tidak ada persoalan.

Namun jika digelar di tanah lapang meski dengan kapasitas seribuan orang dan 50% dari jumlah tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak diperkenankan. Sebab, penonton konser meski di tanah lapang, penonton akan cenderung mendekat ke arah panggung konser.

Menurut Baskara Aji, penyelenggara konser bisa mencontoh gelaran Prambanan Jazz yang hanya menghadirkan sekitar 100 orang sebagian besar adalah penyelenggara, selebihnya acara tersebut disiarkan secara daring.

“[konser] berskala besar boleh enggak apa-apa tapi ditonton secara virtual,” ujar Aji.

Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini sepengetahuannya belum ada penyelenggara konser di DIY yang mengajukan izin ke Satgas. Namun demikian izin penyelenggraan konser akan dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Sekretariat Satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement