Advertisement
Pemda Izinkan Konser Musik di DIY, Cermati Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengizinkan adanya konser musik dan sejenisnya dengan catatan ada pembatasan jumlah penonton, bahkan bila perlu tanpa ada penonton namun disiarkan secara daring.
Sebelumnya Pemerintah Pusat sudah mengizinkan konser musik dengan catatan kasus Covid-19 di daerah melandai dan penyelenggara berkomitmen untuk mentaati protokol kesehatan.
Advertisement
Kasus Covid-19 di DIY sudah melandai akhir-akhir ini. Namun Pemda DIY masih mempertimbangkan jika konser digelar dalam skala besar dan menghadirkan penonton yang banyak. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak mempermasalahkan adanya konser, namun yang dipersoalkan adalah dikhawatirkan terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
BACA JUGA: Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi karena Bawa Kabur Rp739 Juta
“Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting. Yang tak boleh itu mengumpulkan banyak orang, kerumunan yang kita larang, karena belum boleh ada kerumunan,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya mempersilakan penyelenggara konser untuk mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga DIY sebelum menyelenggarakan konser.
Biar Satgas nanti yang memverifikasi lokasi dan potensi kerumunan. Catatannya adalah penonton terbatas. Terbatas dalam artian jika di dalam gedung dan ada kursi yang mengatur jaga jarak tidak ada persoalan.
Namun jika digelar di tanah lapang meski dengan kapasitas seribuan orang dan 50% dari jumlah tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak diperkenankan. Sebab, penonton konser meski di tanah lapang, penonton akan cenderung mendekat ke arah panggung konser.
Menurut Baskara Aji, penyelenggara konser bisa mencontoh gelaran Prambanan Jazz yang hanya menghadirkan sekitar 100 orang sebagian besar adalah penyelenggara, selebihnya acara tersebut disiarkan secara daring.
“[konser] berskala besar boleh enggak apa-apa tapi ditonton secara virtual,” ujar Aji.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini sepengetahuannya belum ada penyelenggara konser di DIY yang mengajukan izin ke Satgas. Namun demikian izin penyelenggraan konser akan dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Sekretariat Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Tambang Ilegal, Kapolda DIY Digugat Praperadilan oleh LSM Sapu Jagad Gunung
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen
Advertisement
Advertisement