Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Air Supply menggelar konser di Grand Pasific Hall, Sleman Sabtu (20/4)./Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengizinkan adanya konser musik dan sejenisnya dengan catatan ada pembatasan jumlah penonton, bahkan bila perlu tanpa ada penonton namun disiarkan secara daring.
Sebelumnya Pemerintah Pusat sudah mengizinkan konser musik dengan catatan kasus Covid-19 di daerah melandai dan penyelenggara berkomitmen untuk mentaati protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di DIY sudah melandai akhir-akhir ini. Namun Pemda DIY masih mempertimbangkan jika konser digelar dalam skala besar dan menghadirkan penonton yang banyak. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak mempermasalahkan adanya konser, namun yang dipersoalkan adalah dikhawatirkan terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
BACA JUGA: Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi karena Bawa Kabur Rp739 Juta
“Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting. Yang tak boleh itu mengumpulkan banyak orang, kerumunan yang kita larang, karena belum boleh ada kerumunan,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya mempersilakan penyelenggara konser untuk mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga DIY sebelum menyelenggarakan konser.
Biar Satgas nanti yang memverifikasi lokasi dan potensi kerumunan. Catatannya adalah penonton terbatas. Terbatas dalam artian jika di dalam gedung dan ada kursi yang mengatur jaga jarak tidak ada persoalan.
Namun jika digelar di tanah lapang meski dengan kapasitas seribuan orang dan 50% dari jumlah tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak diperkenankan. Sebab, penonton konser meski di tanah lapang, penonton akan cenderung mendekat ke arah panggung konser.
Menurut Baskara Aji, penyelenggara konser bisa mencontoh gelaran Prambanan Jazz yang hanya menghadirkan sekitar 100 orang sebagian besar adalah penyelenggara, selebihnya acara tersebut disiarkan secara daring.
“[konser] berskala besar boleh enggak apa-apa tapi ditonton secara virtual,” ujar Aji.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini sepengetahuannya belum ada penyelenggara konser di DIY yang mengajukan izin ke Satgas. Namun demikian izin penyelenggraan konser akan dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Sekretariat Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
DPRD DIY menyoroti kesiapan SAR menghadapi bencana. Basarnas Jogja memiliki 117 personel dan belum punya alut untuk operasi SAR di tengah laut.
TelkomGroup Prioritaskan Stabilitas Jaringan Selama Fase Normalisasi Pascabencana
Kemenkes mengirim ratusan ribu masker dan oksigen untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap karhutla yang berdampak pada 7 provinsi.
DPRD Jogja meminta Pemkot melakukan verifikasi faktual data DTSEN agar warga miskin dan rentan miskin tidak kehilangan akses bansos.
Kemenhut menurunkan dua ahli IPB untuk mendalami dugaan pidana karhutla Bromo. Luas lahan terdampak mencapai 1.120,3 hektare.