Advertisement
Pemda Izinkan Konser Musik di DIY, Cermati Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY mengizinkan adanya konser musik dan sejenisnya dengan catatan ada pembatasan jumlah penonton, bahkan bila perlu tanpa ada penonton namun disiarkan secara daring.
Sebelumnya Pemerintah Pusat sudah mengizinkan konser musik dengan catatan kasus Covid-19 di daerah melandai dan penyelenggara berkomitmen untuk mentaati protokol kesehatan.
Advertisement
Kasus Covid-19 di DIY sudah melandai akhir-akhir ini. Namun Pemda DIY masih mempertimbangkan jika konser digelar dalam skala besar dan menghadirkan penonton yang banyak. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak mempermasalahkan adanya konser, namun yang dipersoalkan adalah dikhawatirkan terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.
BACA JUGA: Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajernya ke Polisi karena Bawa Kabur Rp739 Juta
“Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting. Yang tak boleh itu mengumpulkan banyak orang, kerumunan yang kita larang, karena belum boleh ada kerumunan,” kata Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya mempersilakan penyelenggara konser untuk mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa hingga DIY sebelum menyelenggarakan konser.
Biar Satgas nanti yang memverifikasi lokasi dan potensi kerumunan. Catatannya adalah penonton terbatas. Terbatas dalam artian jika di dalam gedung dan ada kursi yang mengatur jaga jarak tidak ada persoalan.
Namun jika digelar di tanah lapang meski dengan kapasitas seribuan orang dan 50% dari jumlah tersebut tetap berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga tidak diperkenankan. Sebab, penonton konser meski di tanah lapang, penonton akan cenderung mendekat ke arah panggung konser.
Menurut Baskara Aji, penyelenggara konser bisa mencontoh gelaran Prambanan Jazz yang hanya menghadirkan sekitar 100 orang sebagian besar adalah penyelenggara, selebihnya acara tersebut disiarkan secara daring.
“[konser] berskala besar boleh enggak apa-apa tapi ditonton secara virtual,” ujar Aji.
Koordinator Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY, Noviar Rahmad mengatakan sejauh ini sepengetahuannya belum ada penyelenggara konser di DIY yang mengajukan izin ke Satgas. Namun demikian izin penyelenggraan konser akan dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Sekretariat Satgas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ditangkap, Omongan Kasek-Guru Cabuli 12 Murid MI Wonogiri Bikin Geram Warganet
- Tradisi Ingkungan Kuwarisan Kebumen, Penghormatan ke Sesepuh dan Penyebar Islam
- Stadion Manahan Solo Jadi Venue Penyisihan Grup K Kualifikasi Piala Asia U-23
- Dampak Digitalisasi, 1.000 Lebih Kantor Bank Tutup Setahun Terakhir
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Serang Pemotor dengan Celurit, Dua Remaja di Sleman Ditangkap
- Ini Kisah Anak Muda, Punya Rumah di Jogja Seperti Jodoh, Kadang Sulit Dicari
- Komentar Jokowi Setelah Jajal Telur Krispi Kopi Klotok: Enak Sekali
- Jokowi Sarapan di Kopi Klotok, Warganet Berkelakar kok Enggak Antre
- Hari Sepeda Sedunia, Jogja Dulu Punya Sego Segawe yang Kini Tak Ada Lagi Kabarnya
Advertisement
Advertisement