Advertisement
Jaringan Desa Sadar Hukum di Gunungkidul Akan Terus Diperluas

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus menggalakkan program jaksa jaga desa. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi kalurahan dalam program desa sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Total dari 144 kalurahan, hingga sekarang yang mendapatkan predikat desa sadar hukum baru ada 14 kalurahan. Rencananya di tahun ini, ada sepuluh kalurahan yang diusulkan mendapatkan predikat tersebut.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie mendukung penuh program desa sadar hukum dari kementerian. Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta mengurangi risiko adanya masalah hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di kalurahan.
“Kegiatan ini juga sebagai salah satu fungsi implementasi dari ketugasan yang dimiliki kejaksaan,” kata Ismaya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Dia menjelaskan penerangan hukum program jaga desa berlangsung pada Kamis (30/9/2021). Kegiatan ini sebagai upaya memperluas jaringan desa sadar hukum di Kabupaten Gunungkidul.
Ismaya mengungkapkan sosialisasi memiliki banyak manfaat karena memberikan pemahaman kepada pamong kalurahan tentang potensi jeratan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki. “Jadi ini sebagai antisipasi agar tidak tersangkut masalah hukum,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Pengusulan desa sadar hukum, dinilai di tingkat kabupaten oleh pegawai pemkab, kejari, dan perwakilan dari kepolisian. Ada sepuluh kalurahan yang akan diajukan meliputi Kalurahan Patuk, Nglanggeran, Ngoro-oro, Gari, Piyaman, Gading, Playen, Jetis, Kepek, dan Giriharjo.
“Prosesnya akan diajukan ke Kemenkumham melalui Pemerintah DIY,” katanya.
Dia berharap kesepuluh kalurahan yang diusulkan dapat disetujui sehingga desa sadar hukum di Gunungkidul semakin bertambah. “Sekarang masih ada 14 kalurahan, tapi mudah-mudahan ke depannya bisa terus bertambah,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan apresiasi terhadap kegiatan dari kejari dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masing-masing kalurahan. Langkah ini sebagai upaya mendukung terciptanya iklim yang kondusif, khususnya dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Dengan program desa sadar hukum, saya berharap agar desa memahami pentingnya menaati aturan sehingga tidak menyebabkan terjadinya permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
Advertisement