Advertisement
Ini Penyebab Pengeroyokan di Diskotek Sleman yang Tewaskan Satgas PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Penyebab penganiayaan salah satu anggota Satgas PDIP di sebuah diskotek di Sleman perlahan terungkap.
Pengeroyokan terhadap Supriyanto (44) warga Kutu Patran, Sinduadi, Mlati Sleman yang tewas pada Sabtu (27/9/2021) karena salah paham. Korban dikeroyok tiga orang pelaku di tempat hiburan malam yang ada di Jalan Magelang Km 5,8 Sleman.
Advertisement
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeoroyokan ini, mereka adalah DS (28) dan YM (27) warga Bantul serta AW (29) warga Depok, Sleman. Ketiganya telah menyerahkan diri dan sudah ditahan Mapolres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kejadian bermula ketika korban dari parkiran rumah makan cepat saji di Jalan Magelang menuju tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Truk Tronton Tabrak 2 Rumah dan Pos Ronda di Prambanan, 1 Warga Tewas
Korban dan pelaku saat itu terlibat keributan di dalam tempat hiburan malam yang diduga karena terpengaruh minuman beralkohol. Selanjutnya, korban keluar dari tempat hiburan malam dan kembali cek-cok dengan rombongan pelaku, sehingga terjadi pengeroyokan.
“Dari fakta peristiwa yang didapat dari saksi dan kamera pengintai, pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang tersebut. Korban dikeroyok dengan tangan kosong,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Setelah insiden pengeroyokan itu, korban sempat pulang dengan luka-luka di bagian wajah dan mengeluh kesakitan. Namun, korban tidak mau dibawa ke dokter. Setelah tidak kuat oleh keluarganya diantar ke RSA UGM. Tetapi sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia. “Berdasarkan keterangan dokter, korban sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia. Diduga meninggal dunia, berdasarkan autopsi awal karena ada benturan dibagian kepala,” ujarnya.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menambahkan dalam kasus ini, telah melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan. Untuk itu berharap, semua pihak dapat saling menahan diri. "Kami berharap, kejadian ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi," katanya.
Salah satu tersangka AW, mewakili kedua rekannya meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada anak dan istri korban.
“Kami sangat minta maaf kepada kawan-kawannya, dan anak, istrinya. Kami turut berduka cita. Intinya, kami tidak ada niat membunuh,” katanya.
Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.
“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya. Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Catat 52 Kasus Bunuh Diri Sepanjang 2024, Terbanyak di Gunungkidul
- 45 Anggota DPRD Bantul Ajukan Cuti Kampanye di Pilkada 2024
- BREAKING NEWS: PSS Bakal Ganti Wagner Lopes, Pelatih Baru Diumumkan dalam Waktu Dekat
- Info Lowongan Lur! Pemkab Gunungkidul Buka 449 Formasi PPPK
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
Advertisement
Advertisement