Ini Penyebab Pengeroyokan di Diskotek Sleman yang Tewaskan Satgas PDIP
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Penyebab penganiayaan salah satu anggota Satgas PDIP di sebuah diskotek di Sleman perlahan terungkap.
Pengeroyokan terhadap Supriyanto (44) warga Kutu Patran, Sinduadi, Mlati Sleman yang tewas pada Sabtu (27/9/2021) karena salah paham. Korban dikeroyok tiga orang pelaku di tempat hiburan malam yang ada di Jalan Magelang Km 5,8 Sleman.
Advertisement
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeoroyokan ini, mereka adalah DS (28) dan YM (27) warga Bantul serta AW (29) warga Depok, Sleman. Ketiganya telah menyerahkan diri dan sudah ditahan Mapolres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, kejadian bermula ketika korban dari parkiran rumah makan cepat saji di Jalan Magelang menuju tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Truk Tronton Tabrak 2 Rumah dan Pos Ronda di Prambanan, 1 Warga Tewas
Korban dan pelaku saat itu terlibat keributan di dalam tempat hiburan malam yang diduga karena terpengaruh minuman beralkohol. Selanjutnya, korban keluar dari tempat hiburan malam dan kembali cek-cok dengan rombongan pelaku, sehingga terjadi pengeroyokan.
“Dari fakta peristiwa yang didapat dari saksi dan kamera pengintai, pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang tersebut. Korban dikeroyok dengan tangan kosong,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Setelah insiden pengeroyokan itu, korban sempat pulang dengan luka-luka di bagian wajah dan mengeluh kesakitan. Namun, korban tidak mau dibawa ke dokter. Setelah tidak kuat oleh keluarganya diantar ke RSA UGM. Tetapi sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia. “Berdasarkan keterangan dokter, korban sampai di rumah sakit sudah meninggal dunia. Diduga meninggal dunia, berdasarkan autopsi awal karena ada benturan dibagian kepala,” ujarnya.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menambahkan dalam kasus ini, telah melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan. Untuk itu berharap, semua pihak dapat saling menahan diri. "Kami berharap, kejadian ini menjadi atensi bersama supaya tidak terulang lagi," katanya.
Salah satu tersangka AW, mewakili kedua rekannya meminta maaf kepada keluarga korban, terutama kepada anak dan istri korban.
“Kami sangat minta maaf kepada kawan-kawannya, dan anak, istrinya. Kami turut berduka cita. Intinya, kami tidak ada niat membunuh,” katanya.
Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.
“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya. Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Manfaatkan Diskon Tarif Tol 10 Persen, Cek Ketentuannya di Sini
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement