Advertisement

Tambah Dua Pendaftar, Pilihan Lurah di Karangasem Gunungkidul Tak Jadi Ditunda

David Kurniawan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tambah Dua Pendaftar, Pilihan Lurah di Karangasem Gunungkidul Tak Jadi Ditunda Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemilihan lurah di Karangasem, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul tidak jadi ditunda. Kepastian ini tak lepas dari adanya dua tambahan pendaftar di masa perpanjangan pendaftaran yang berakhir Kamis (7/10/2021) kemarin.

Carik Karangasem, Krisnawati mengatakan, pendaftaran bakal calon lurah di wilayahnya terpaksa diperpanjang. Hal ini dikarenakan pada saat penutupan hanya ada satu pendaftar.

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan dalam Perda No.7/2020 tentang Lurah, maka proses pendaftaran harus diperpanjang selama 20 hari, sesuai dengan kalender hari kerja. Ia mengakui, di awal-awal perpanjangan belum ada tambahan pendaftaran karena dua pendaftar baru menyerahkan berkas di hari terakhir perpanjangan, Kamis kemarin.

“Dengan tambahan dua pendaftar, maka pelaksanaan tetap sesuai jadwal dan tak jadi ditunda ke pemilihan serentak di 2024,” kata Krisnawati, Jumat (8/10/2021).

Meski ada perpanjangan pendaftaran, ia mengaku tidak ada masalah berkaitan dengan tahapan pilihan lurah. Pasalnya, unsur kepanitian juga telah menyelesaikan terkait dengan daftar pemilih. Selain itu, juga sudah dilakukan verifikasi tentang keabsahan berkas dari bakal calon lurah yang mendaftar.

Baca juga: Masyarakat Diminta Mengkritik & Beri Saran di Tahapan Pemilihan Lurah

“Setelah pendaftaran ditutup langsung dilakukan verifikasi berkas dan juga sudah diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat,” katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswanto mengatakan, pelaksanaan pemilihan serentak di 58 kalurahan dilakukan di 30 Oktober. Adapun tahapan masih dalam proses penetapan calon yang dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang.

Meski demikian, sambung dia, sebelum penetapan dilakukan, panitia di masing-masing kalurahan diwajibkan mengumumkan hasil verifikasi administrasi berkas persyaratan yang dimiliki bakal calon lurah. Pengumuman dilakukan untuk mendapatkan masukan, saran dan kritikan dari masyarakat. “Pengumuman dilakukan sampai 14 Oktober,” katanya.

Menurut dia, pengumuman ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk mengkritisi terkait adanya potensi pelanggaran terkait dengan berkas yang diserahkan. Sebagai contoh adanya potensi bakal calon yang menjabat lurah tiga periode, dugaan ijazah palsu hingga kemungkinan bakal calon yang masih berstatus narapidana.

“Silahkan cermati karena masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan,” katanya.

Meski demikian, sambung Kriswanto, masukan yang diberikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Hal ini dikarenakan, harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang akan dijadikan dasar untuk menindaklanjutinya. “Kalau memang ada silahkan laporkan, tapi harus dilengkapi dengan bukti pendukungnya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelar Rapat Internal, Jokowi Siapkan Langkah Terkait Perang Iran-Israel

News
| Selasa, 16 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement