Sudah 9 Bulan Laporan Warga Sleman soal Tambang Tak Ditindaklanjuti Polisi, Begini Dalih Polda DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Laporan warga Dusun Jomboran, Sumberagung, Minggir, Sleman atas praktik penambangan yang disebut merusak lingkungan di wilayah mereka hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh polisi.
Harapan warga yang diduga korban kerusakan lingkungan akibat tambang di DIY terhadap keadilan hukum oleh polisi masih berat.
Advertisement
Warga Dusun Jomboran, Sumberagung, Minggir, Sleman belakangan ini resah karena lingkungan mereka tercemar diduga akibat ulah praktik pertambangan.
Iswanto, warga Jomboran mengatakan, ada dua perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah tempat tinggal mereka. Akibat praktik pertambangan itu, kerusakan lingkungan mulai dirasakan warga.
"Yang jelas itu kan berdekatan dengan Sungai Tinalah dan banjirnya gede, pastinya bakal sampai ke tempat kami karena itu kan bendungan, itu tanah warga sudah hilang paling tidak 25 meter jadi longsor," kata Iswanto saat jumpa pers di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja, Senin (11/10/2021).
BACA JUGA: Protes Lingkungan Rusak karena Tambang, Warga Sleman Malah Dipolisikan
"Awalnya perusahaan memang bilang kalau penambangan itu di wilayah lain, bukan di daerah kami yakni di Semaken, tapi praktiknya menambang semua. Pasir, batu itu semua diangkut. Ternyata modelnya memang begitu, yang bagian atas sudah habis ditambang kemudian geser ke bawah turun sampai ke daerah kami," katanya.
Warga yang protes terhadap kerusakan lingkungan yang mereka rasakan justru berujung dipolisikan.
Salah satu perusahaan melaporkan dirinya bersama seorang rekannya yang lain ke Polres Sleman. Saat ini laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Sebaliknya, warga setempat juga telah melaporkan perusahaan tambang ke Polda DIY atas dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Januari 2021 lalu atau sudah sembilan bulan menginjak Oktober ini.
Namun beda dengan laporan perusahaan yang ditindaklanjuti cepat oleh polisi dengan menaikkan perkara ke tahap penyidikan, laporan warga sampai sekarang justru tidak ada tindak lanjut.
Perusahaan disebut Iswanto terus beraktivitas sejak 2017 lalu dan 2019 mulai menambang ke daerahnya hingga menyebabkan tanah ambles dan tidak melibatkan persetujuan warga.
Terkait laporan warga versus perusahaan tambang yang beda penanganan oleh polisi itu ditanggapi otoritas Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengklaim polisi tidak melakukan diskriminasi dan perbedaan terhadap laporan yang dilayangkan ke lembaganya. Semua prosedur yang dilakukan polisi terhadap laporan warga maupun instansi lainnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberlakukan sama.
"Tidak ada bedanya dalam menanggapi laporan. Semua ditangani dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia juga belum menjelaskan secara detail sudah sejauh mana tindak lanjut kepolisian atas laporan yang dibuat warga atas dugaan tindak pidana pemalsuan IUP oleh perusahaan tambang di Jomboran. Padahal laporan sudah dilakukan pada 24 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor laporan LP-B/0058/I/2021/DIY/SPKT.
"Biar tidak miss langsung ke Polda saja, sementara saya masih coba cek ke Ditkrimsus," ungkap Yuli.
Staf Advokasi LBH Jogja, Budi Hermawan menjelaskan, terbitnya surat perintah penyidikan oleh kepolisian adalah pertanda polisi tak acuh terhadap Pasal 66 Undang-undang (UU) 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi yang mengatur tentang Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) itu hendaknya bisa dijadikan dasar oleh polisi untuk melindungi pejuang lingkungan.
Budi juga mempertanyakan aktivitas Ismanto dan Sapoi dalam hal ini sebagai terlapor yang disebut perusahaan melakukan tindakan menghalang-halangi aktivitas penambangan. Padahal, mereka hanya menyampaikan aspirasi yang mengantongi bukti prosedural bahwa aktivitas penambangan dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya pun berencana untuk membentuk forum pengacara bersama untuk mengawal secara serius kasus tersebut.
"Dan sayangnya sejak UU Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disahkan, praktis kewenangan pemerintah daerah ditarik ke tingkat nasional. Instansi yang sebelumnya berwenang melakukan pengawasan tidak bisa berbuat banyak dan peraturan sebelum di bawahnya, Perda atau Pergub itu jadi tidak berlaku lagi. Mereka sudah menemui jalan buntu untuk mengadu," kata dia.
Himawan Kurniadi, Kadiv Advokasi Kawasan Walhi Jogja menyatakan, insiden yang menimpa PMKP adalah korban pertama dari pengesahan UU Minerba baru. Pihaknya kemudian mempertanyakan komitmen Pemda DIY dan Sultan HB X yang sebelumnya menutup aktivitas tambang ilegal di hulu sungai Gunung Merapi akibat merusak lingkungan. "Mestinya ini juga mendapat perhatian yang serius," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement