Advertisement

Warga Jogja Diminta Waspadai Pinjol Ilegal

Ujang Hasanudin
Minggu, 17 Oktober 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Warga Jogja Diminta Waspadai Pinjol Ilegal Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pemda DIY juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat terkait pinjol tersebut.

Kepala Diskominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan aplikasi pinjaman online merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, hanya masyarakat harus paham bahwa pinjaman online itu ada yang ilegal dan legal.

Advertisement

“Kalau didaftar OJK [Otoritas Jasa Keuangan] yang legal adalah yang bisa digunakan, kalau di luar itu ilegal,” kata Rony, saat menanggapi penggerebekan kantor pinjol di Depok, Sleman, beberapa waktu lalu, Minggu (17/10/2021).

Untuk mengedukasi masyarakat terkait legal dan tidaknya pinjol, kata Rony, instansinya pernah mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pinjol di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal.

“Oleh karena itu masyarakat harus pandai-pandai memilih itu, tidak sembarangan melakukan pinjaman online,” ujar Rony.

BACA JUGA: 5 Warga Bakal Bersaksi di Sidang Sidang Kasus Nani Satai Beracun

Menurut dia, saat melakukan beberapa kali edukasi melalui daring maupun luring, pihaknya masih menemukan terkadang masyarakat menggampangkan soal pinjol. Dalam pinjol tersebut ada beberapa syarakat yang itu terkadang tidak dibaca oleh masyarakat sehingga merugikan mereka.

Dia memastikan pinjol yang legal akan terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, kata dia, perlu diwaspadai dan jangan digunakan karena sudah tidak menjadi kewenangan OJK jika terjadi persoalan dikemudian hari, “Kalau ilegal itu kriminal menjadi kewenangan polisi untuk bisa mengusut. Kalau ilegal itu melawan hukum,” tandas Rony.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman Kamis (14/10) malam lalau. Sebanyak 83 karyawan yang rata-rata bertindak sebagai debt collector dari kantor tersebut diangkut petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB. Pada waktu tersebut, kantor pinjol ini masih beroperasi, terlihat dari penuhnya parkiran oleh motor karyawan. Namun kantor tertutup rapat, bahkan semua jendelanya dilapisi semacam karpet peredam suara sehingga tidak terlihat apa pun dari luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement