Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja/Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY meminta masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online (Pinjol) ilegal. Pemda DIY juga terus berupaya melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat terkait pinjol tersebut.
Kepala Diskominfo DIY, Rony Primanto Hari mengatakan aplikasi pinjaman online merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, hanya masyarakat harus paham bahwa pinjaman online itu ada yang ilegal dan legal.
“Kalau didaftar OJK [Otoritas Jasa Keuangan] yang legal adalah yang bisa digunakan, kalau di luar itu ilegal,” kata Rony, saat menanggapi penggerebekan kantor pinjol di Depok, Sleman, beberapa waktu lalu, Minggu (17/10/2021).
Untuk mengedukasi masyarakat terkait legal dan tidaknya pinjol, kata Rony, instansinya pernah mengadakan sosialisasi yang bekerja sama dengan OJK untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pinjol di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal.
“Oleh karena itu masyarakat harus pandai-pandai memilih itu, tidak sembarangan melakukan pinjaman online,” ujar Rony.
BACA JUGA: 5 Warga Bakal Bersaksi di Sidang Sidang Kasus Nani Satai Beracun
Menurut dia, saat melakukan beberapa kali edukasi melalui daring maupun luring, pihaknya masih menemukan terkadang masyarakat menggampangkan soal pinjol. Dalam pinjol tersebut ada beberapa syarakat yang itu terkadang tidak dibaca oleh masyarakat sehingga merugikan mereka.
Dia memastikan pinjol yang legal akan terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, kata dia, perlu diwaspadai dan jangan digunakan karena sudah tidak menjadi kewenangan OJK jika terjadi persoalan dikemudian hari, “Kalau ilegal itu kriminal menjadi kewenangan polisi untuk bisa mengusut. Kalau ilegal itu melawan hukum,” tandas Rony.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Polda DIY menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Sleman Kamis (14/10) malam lalau. Sebanyak 83 karyawan yang rata-rata bertindak sebagai debt collector dari kantor tersebut diangkut petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Penggerebekan dilakukan sekira pukul 21.30 WIB. Pada waktu tersebut, kantor pinjol ini masih beroperasi, terlihat dari penuhnya parkiran oleh motor karyawan. Namun kantor tertutup rapat, bahkan semua jendelanya dilapisi semacam karpet peredam suara sehingga tidak terlihat apa pun dari luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Erick Thohir siap menjembatani Pemda DIY dan KPK untuk mencari solusi pembenahan Stadion Mandala Krida. Kelanjutan pembangunan fasilitas stadion.
Mesir mengajukan protes resmi kepada FIFA dan meminta investigasi terhadap wasit usai kalah 2-3 dari Argentina di Piala Dunia 2026.
Banjir di Guangxi, Tiongkok, merusak peternakan ular dan menyebabkan sekitar 900 ular berbisa, termasuk kobra, lepas ke lingkungan warga.
Prancis, Argentina, Spanyol, dan Inggris bersaing dengan empat tim lainnya untuk memperebutkan tiket semifinal Piala Dunia 2026.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh jalan inspeksi di bantaran Sungai Code, Winongo, dan Gajah Wong terhubung pada 2030 untuk meningkatkan keselamatan warga.