Maling di Condongcatur Pesan Ojol Mobil untuk Bawa Barang Curian
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus pria yang pada 4 September lalu membobol toko jins dan membawa kabur sejumlah barang dari toko tersebut. Pencuri menggunakan jasa ojek online (ojol) mobil untuk membawa hasil curian.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan pencuri bernama SP, laki-laki 46 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah. “Pelaku ditangkap di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Endus Kejanggalan Atas Temuan Mayat Mularti
Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko Eagle Jeans, Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, pada Sabtu (4/9/2021) lalu sekira pukul 08.45 WIB mendapat telepon dari karyawan tokonya yang mengabari bahwa tokonya kemalingan.
Ketika mengecek di lokasi, pemilik mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak. Beberapa barang juga hilang seperti 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku telah mengamati dan mempelajari lokasi yang akan dijadikan sasaran. Toko tersebut dipilih karena sepi ketika malam hari. “Dari segi keramaian, terhitung sepi ketika malam,” ungkapnya.
Pencuri membobol rantai pengunci pintu kaca menggunakan tang potong baja serta obeng plus minus. Sesampainya di dalam toko, ia mengambil sejumlah barang. Setelah itu, SP memesan ojol mobil untuk membawa barang curiannya selain menggunakan mobil yang ia bawa sendiri. "Dia memesan salah satu aplikasi kendaraan online," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku hanya beraksi sendirian. Meski demikian polisi masih mendalami adanya jaringan, lokasi pencurian lainnya, dan penadah.
Akibat pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan sekira Rp70 juta hingga Rp80 juta. Atas perbuatannya, SP dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, Manfaatkan Diskon Tarif Tol 10 Persen, Cek Ketentuannya di Sini
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Perempuan Ikuti Olahraga Lari, Keliling Tempat Wisata di Jogja
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
Advertisement
Advertisement