Advertisement

Maling di Condongcatur Pesan Ojol Mobil untuk Bawa Barang Curian

Lugas Subarkah
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Maling di Condongcatur Pesan Ojol Mobil untuk Bawa Barang Curian Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian SP, di Polres Sleman, Selasa (26/10/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus pria yang pada 4 September lalu membobol toko jins dan membawa kabur sejumlah barang dari toko tersebut. Pencuri menggunakan jasa ojek online (ojol) mobil untuk membawa hasil curian.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan pencuri bernama SP, laki-laki 46 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah. “Pelaku ditangkap di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Endus Kejanggalan Atas Temuan Mayat Mularti

Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko Eagle Jeans, Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, pada Sabtu (4/9/2021) lalu sekira pukul 08.45 WIB mendapat telepon dari karyawan tokonya yang mengabari bahwa tokonya kemalingan.

Ketika mengecek di lokasi, pemilik mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak. Beberapa barang juga hilang seperti 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku telah mengamati dan mempelajari lokasi yang akan dijadikan sasaran. Toko tersebut dipilih karena sepi ketika malam hari. “Dari segi keramaian, terhitung sepi ketika malam,” ungkapnya.

Pencuri membobol rantai pengunci pintu kaca menggunakan tang potong baja serta obeng plus minus. Sesampainya di dalam toko, ia mengambil sejumlah barang. Setelah itu, SP memesan ojol mobil untuk membawa barang curiannya selain menggunakan mobil yang ia bawa sendiri. "Dia memesan salah satu aplikasi kendaraan online," katanya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku hanya beraksi sendirian. Meski demikian polisi masih mendalami adanya jaringan, lokasi pencurian lainnya, dan penadah.

Akibat pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan sekira Rp70 juta hingga Rp80 juta. Atas perbuatannya, SP dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement