Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian SP, di Polres Sleman, Selasa (26/10/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman meringkus pria yang pada 4 September lalu membobol toko jins dan membawa kabur sejumlah barang dari toko tersebut. Pencuri menggunakan jasa ojek online (ojol) mobil untuk membawa hasil curian.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, mengatakan pencuri bernama SP, laki-laki 46 tahun, warga Klaten, Jawa Tengah. “Pelaku ditangkap di Wisma Kembar, Jalan Kaliurang, pada 12 Oktober lalu pukul 02.00 WIB, dia kemudian ditahan di Rutan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (26/10/2021).
BACA JUGA: Polisi Endus Kejanggalan Atas Temuan Mayat Mularti
Kasus ini terbongkar setelah pemilik toko Eagle Jeans, Jalan Wahid Hasyim, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, pada Sabtu (4/9/2021) lalu sekira pukul 08.45 WIB mendapat telepon dari karyawan tokonya yang mengabari bahwa tokonya kemalingan.
Ketika mengecek di lokasi, pemilik mendapati rantai yang semula digunakan untuk mengunci pintu kaca telah rusak. Beberapa barang juga hilang seperti 12 rol kain jins, satu unit genset, uang tunai Rp500.000, satu handphone, satu komputer, 10 celana jins, dua manekin display, dan DVR CCTV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku telah mengamati dan mempelajari lokasi yang akan dijadikan sasaran. Toko tersebut dipilih karena sepi ketika malam hari. “Dari segi keramaian, terhitung sepi ketika malam,” ungkapnya.
Pencuri membobol rantai pengunci pintu kaca menggunakan tang potong baja serta obeng plus minus. Sesampainya di dalam toko, ia mengambil sejumlah barang. Setelah itu, SP memesan ojol mobil untuk membawa barang curiannya selain menggunakan mobil yang ia bawa sendiri. "Dia memesan salah satu aplikasi kendaraan online," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku hanya beraksi sendirian. Meski demikian polisi masih mendalami adanya jaringan, lokasi pencurian lainnya, dan penadah.
Akibat pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan sekira Rp70 juta hingga Rp80 juta. Atas perbuatannya, SP dikenai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 1-3 dari Vietnam di SEA V Cup Women 2026. Blok kurang solid dan banyak eror jadi penyebab. Lawan Filipina selanjutnya.