Advertisement
PILKADES SLEMAN: Masuk Masa Tenang, Calon Lurah Diminta Jaga Suasana
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Para calon lurah diminta untuk mematuhi aturan tiga hari masa tenang sebelum pemilihan lurah (Pilur) Sleman digelar pada 31 Oktober mendatang. Salah satunya dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai titik.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Budiharjo mengatakan masa tenang digelar selama tiga hari sejak Kamis (28/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021). Selama masa tersebut, katanya, semua calon lurah diminta untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur).
Advertisement
"Pada saat masa tenang calon lurah lurah kami minta tidak melaksanakan kegiatan kampanye. Karena sesuai jadwal, kampanye hanya dilaksanakan 25-27 Oktober," kata Budi, Rabu (27/10/2021).
BACA JUGA: Izin Vaksin Anak 12 Tahun ke Bawah Rampung Akhir Tahun
Selama masa kampanye, kata Budi, belum ditemukan adanya laporan pelanggaran yang dilakukan calon lurah. Masa tenang, lanjut Budi diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh para calon lurah dan Panpilur untuk bersama-sama menjaga kondusivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing. "Termasuk pencopotan APK. Itu kewenangan masing-masing Panpilur. Kami hanya mengingatkan agar calon lurah dan Panpilur bisa menjaga suasana yang kondusif," ujarnya.
Budi juga mengatakan, persiapan pelaksanaan Pilur secara e-Voting sudah siap. Peralatan e-Voting sudah dicek dan tidak mengalami kendala. Termasuk mekanisme e-voting mobile untuk melayani warga yang tidak bisa mendatangi TPS. Peralatan e-Voting yang mobile ini disediakan sekitar 90 unit. Petugas akan berkeliling untuk melayani lansia, difabel atau yang sakit di rumah.
"Kami meminta calon lurah agar bersama-sama mengkondisikan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menyukseskan Pilur serentak 31 Oktober mendatang," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman Al Adib Burochmad mengatakan sesuai aturan tata cara kampanye diatur oleh Panpilur. "Termasuk APK dicopot menjadi kewenangan Panpilur. Sebaiknya Panpilur mengomunikasikan (pencopotan APK) denhan para calon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement