Advertisement
PILKADES SLEMAN: Masuk Masa Tenang, Calon Lurah Diminta Jaga Suasana
Seorang warga memasang APK salah seorang calon lurah di Tridadi, Sleman di sepeda motornya, Rabu (27/10/2021)-Harian Jogja - Abdul Hamid Razak
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Para calon lurah diminta untuk mematuhi aturan tiga hari masa tenang sebelum pemilihan lurah (Pilur) Sleman digelar pada 31 Oktober mendatang. Salah satunya dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di berbagai titik.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Sleman, Budiharjo mengatakan masa tenang digelar selama tiga hari sejak Kamis (28/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021). Selama masa tersebut, katanya, semua calon lurah diminta untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur).
Advertisement
"Pada saat masa tenang calon lurah lurah kami minta tidak melaksanakan kegiatan kampanye. Karena sesuai jadwal, kampanye hanya dilaksanakan 25-27 Oktober," kata Budi, Rabu (27/10/2021).
BACA JUGA: Izin Vaksin Anak 12 Tahun ke Bawah Rampung Akhir Tahun
Selama masa kampanye, kata Budi, belum ditemukan adanya laporan pelanggaran yang dilakukan calon lurah. Masa tenang, lanjut Budi diharapkan dapat digunakan dengan baik oleh para calon lurah dan Panpilur untuk bersama-sama menjaga kondusivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing. "Termasuk pencopotan APK. Itu kewenangan masing-masing Panpilur. Kami hanya mengingatkan agar calon lurah dan Panpilur bisa menjaga suasana yang kondusif," ujarnya.
Budi juga mengatakan, persiapan pelaksanaan Pilur secara e-Voting sudah siap. Peralatan e-Voting sudah dicek dan tidak mengalami kendala. Termasuk mekanisme e-voting mobile untuk melayani warga yang tidak bisa mendatangi TPS. Peralatan e-Voting yang mobile ini disediakan sekitar 90 unit. Petugas akan berkeliling untuk melayani lansia, difabel atau yang sakit di rumah.
"Kami meminta calon lurah agar bersama-sama mengkondisikan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menyukseskan Pilur serentak 31 Oktober mendatang," katanya.
Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan DPMK Sleman Al Adib Burochmad mengatakan sesuai aturan tata cara kampanye diatur oleh Panpilur. "Termasuk APK dicopot menjadi kewenangan Panpilur. Sebaiknya Panpilur mengomunikasikan (pencopotan APK) denhan para calon," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Penumpang Bandara YIA Melonjak 31 Persen Saat Puncak Arus Balik
- Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
- Harga Bahan Pokok di Bantul Stabil dan Bebas Penimbunan
Advertisement
Advertisement








