Advertisement
DPRD Bantul Mulai Menyusun Raperda Penyakit Menular
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mendorong pembuatan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penanganan penyakit menular. Bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Bantul, raperda tentang penyakit menular ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat jika terjadi wabah atau pandemi di masa mendatang.
Salah satu tokoh yang terlibat dalam pembuatan Raperda Penyakit Menular yakni Ketua Komisi A DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim. Menurutnya, keberadaan perda penyakit menular sangat dibutuhkan. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu bukti bahwa sistematika penanganan penyakit menular harus disusun lebih terstruktur. "Raperda penanggulangan penyebaran penyakit menular masih dibahas di tingkat panitia khusus," tuturnya saat ditemui, Rabu (27/10/2021).
Advertisement
Meskipun usulan eksekutif, Dewan, menurut Agus mendorong adanya program atau pansus dalam penanganan Covid-19. “Sampai saat ini Bantul belum memiliki perda terkait dengan penanganan penyakit menular," katanya.
Dijelaskan Agus, raperda yang diusulkan tidak mengatur secara spesifik jenis penyakit tertentu. Raperda bersifat luwes untuk segala penyakit menular yang bakal dihadapi di masa mendatang.
"Dalam raperda tidak mengatur secara spesifik seperti Covid-19, tetapi secara umum. Jadi, misalnya ada penyakit malaria atau wabah yang lain, nanti bisa dimasukkan dalam raperda itu," katanya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bila dalam raperda penanganan penyakit menular diatur tata cara pengelolaan anggaran, urusan sosial seperti penyaluran bantuan, pengawasan hingga sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan. "Termasuk sanksi ketika protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat, itu bisa dikenakan sanksi, entah sanksi administrasi dan sebagainya bisa diatur dalam raperda tersebut," katanya.
Saat ini DPRD Bantul tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bantul serta Bagian Hukum dan HAM Setda Bantul. "Raperda baru dua hari dibahas, sebelumnya dibahas bersama Dinas Sosial. Besok kami melakukan studi komparasi di Salatiga, Jawa Tengah yang sudah memiliki perda," ujarnya.
Berkaca dengan penanganan pandemi saat ini yang belum terencana, perda ini nantinya diharapkan membuat pemerintah daerah lebih siap dalam menangani penyakit. "Raperda ini sangat penting. Kita tidak tahu, saat ini kasus Covid-19 melandai, tetapi apakah di 2022 bisa tetap landai? Kita tidak tahu. Namun yang jelas kalau perda itu sudah dibuat, paling tidak Pemkab Bantul siap mengantisipasi penanganan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Advertisement