Advertisement

DPRD Bantul Bahas 14 Raperda di Tahun Depan, Termasuk Soal Toko Modern

Yosef Leon
Kamis, 13 November 2025 - 06:37 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Bantul Bahas 14 Raperda di Tahun Depan, Termasuk Soal Toko Modern Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – DPRD Bantul memastikan akan membahas 14 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2026 mendatang. Salah satu yang menarik perhatian adalah raperda perubahan tentang toko modern dan pusat perbelanjaan, yang sempat beberapa kali mandek di tahap pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi mengatakan raperda tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dua kali tetapi tidak mencapai kesepakatan politik hingga akhirnya dikembalikan ke eksekutif. Kini, Pemkab Bantul kembali mengajukan agar raperda itu dibahas ulang.

Advertisement

“Raperda tentang toko swalayan dan pusat perbelanjaan ini sudah dua kali dikembalikan ke Bupati. Tahun depan dimunculkan lagi untuk dibahas. Ini menarik karena sebelumnya mandek sampai tiga kali paripurna tanpa keputusan,” kata Suwandi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, selain raperda toko modern, sejumlah raperda lain juga masuk dalam daftar pembahasan tahun depan. Empat di antaranya yang cukup prioritas adalah Raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan pendidikan. 

"Empat raperda itu sama-sama merupakan usulan DPRD dan Pemkab Bantul. Namun dijadikan prakarsa legislatif sehingga prioritas dibahas dan disahkan tahun depan," katanya. 

Adapun sembilan lainnya yakni Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2026-2036; penyelenggaraan gudang; penyelenggaraan penanaman modal serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dua lagi merupakan Raperda perubahan soal pamong kalurahan dan penyertaan modal BUMD. Sisanya Raperda pertanggungjawaban APBD 2025; perubahan APBD 2026 dan APBD 2027," pungkasnya. 

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha membenarkan pihaknya telah menyiapkan rancangan perubahan Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Menurutnya, revisi perda itu mendesak dilakukan karena sejumlah aturan di dalamnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terutama terkait jam operasional toko modern dan jarak minimarket terhadap pasar tradisional.

“Perda yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat. Beberapa ketentuan, seperti jam operasional dan jarak toko modern dari pasar tradisional, perlu diperbarui,” ujarnya.

Prapta menambahkan, usulan revisi perda tersebut sempat tertunda karena keterbatasan Bapemperda dalam menampung jumlah raperda yang dibahas tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengajukannya pada 2026.

“Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan, agar pengaturan toko modern dan pasar tradisional di Bantul bisa lebih seimbang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

News
| Rabu, 12 November 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement