Pemkab Gunungkidul Yakin Perda Tata Ruang Wilayah Terbit Sebelum 7 Oktober
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ilustrasi bantuan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Gunungkidul bakal mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah DIY. Bantuan diberikan dengan nominal Rp27-35 juta untuk mendukung percepatan pengembangan daya tarik wisata.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hary Sukmono mengatakan, bantuan keuangan untuk pokdarwis merupakan program dari Pemerintah DIY. Meski demikian, hingga sekarang bantuan belum disalurkan karena proyeksi baru dilaksanakan di awal November. “Masih pengusulan karena pencarian akan dilaksanakan di awal bulan depan,” katanya, Jumat (29/10/2021).
Dia berharap kepada seluruh pokdarwis di Gunungkidul bisa mengajukan bantuan ke Pemerintah DIY. Pasalnya, bantuan dapat digunakan untuk pengembangan destinasi wisata yang selama ini dikelola. “Mudah-mudah semua pokdarwis bisa mendapatkan. Untuk detail bantuan ini bisa bertanya ke bidang Industri dan Kelembagaan,” katanya.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat
Kepala Bidang Industri dan Kelembagaan, Dinas Pariwisata Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, program bantuan keuangan bisa diakses melalui jalur pengajuan proposal. Program ini tidak hanya bisa digunakan menopang hidup geliat wisata pada masa pandemi, tetapi juga untuk memulai berusaha atau pengembangan destinasi wisata.
Dia menjelaskan, untuk bantuan yang diberikan nominalnya bervariasi mulai Rp27 juta sampai dengan Rp35 juta per pokdarwis. Program ini juga telah disosialisasikan kepada 70 pokdarwis di Gunungkidul.
“Tidak ada kuotanya sehingga kami berharap seluruh pokdaris dapat mengakses bantuan ini,” katanya.
Terpisah, Ketua Pokdarwis Kampung Emas Plumbungan, Putat, Patuk Andri Purwanto menyambut baik adanya peluang bantuan hibah kepada pelaku wisata. Dia pun akan mengajukan bantuan untuk pengembangan destinasi yang sudah ada.
“Harapannya bisa menjadi sarana dalam upaya pemulihan ekonomi karena dampak dari pandemi corona,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul yakin Perda RTRW segera terbit sebelum 7 Oktober untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.