Advertisement

RTRW Gunungkidul Masih Butuh Persetujuan Kementerian

David Kurniawan
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 18:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
RTRW Gunungkidul Masih Butuh Persetujuan Kementerian Ilustrasi suasana rapat paripurna. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Bupati dan DPRD Gunungkidul telah sepakat dengan draf Perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dalam sidang paripurna pada Kamis (28/10/2021). Meski demikian, rancangan ini belum bisa diundangkan dan diberlakukan karena prosesnya masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo mengatakan, draf Rapreda RTRW telah disetujui bersama antara bupati dengan DPRD. Persetujuan ini masih belum menjadi akhir review karena proses mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Advertisement

“Harus ada fasilitasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Untuk proses fasilitasi, ia mengakui masih melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum berkas dikirimkan ke kementerian. Winaryo pun menargetkan dokumen bisa diserahkan secepatnya sehingga bisa dibahas di tingkat pusat yang melibatkan kementerian lintas sektor.

Baca juga: Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat

“Ya memang prosesnya masih panjang dan tidak serta merta langsung bisa diundangkan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD,” katanya.

Menurut dia, untuk bisa diberlakukan masih harus menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian ATR. “Pastinya belum tahu, tapi mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar sehingga segera diundangkan dan mulai diberlakukan,” katanya.

Winaryo mengambahkan Review RTRW dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini di lapangan. Selain itu, juga sebagai upaya mengakomodasi program bupati sesuai dengan visi misi yang dimiliki. “Review juga untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang dimiliki Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ari Siswanto mengatakan, pembahasan RTRW sudah dilalui dan telah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis kemarin. Menurut dia, masih ada tahapan fasilitas dari Pemerintah Pusat sebelum raperda ini diundangkan dan diberlakukan.

“Memang masih butuh persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum diterbitkan menjadi perda,” katanya.

Ari berharap kepada pemkab segera menyerahkan dokumen bersama ke Pemerintah Pusat sehingga fasilitasi dapat lebih cepat. “Ya harus cepat agar bisa segera dibahas di kementerian, maka selesainya juga semakin cepat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement