Advertisement
Jual Aset Negara, Ini Hukuman yang Diterima Seorang Pejabat di Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- AS, seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Pejabat eselon tiga ini dicopot karena terbukti menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.
Sekda Sleman Harda Kiswaya membenarkan pencopotan AS sebagai Kabid Bina Marga. Pencopotan tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan oleh Pemkab atas tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AS. "Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabid, kami juga menurunkan golongan jabatannya, dari golongan III menjadi IV," kata Harda, Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Menurutnya, perbuatan AS tidak mencerminkan diri sebagai pejabat yang harus menjadi tauladan bagi bawahannya. Untuk memberikan efek jera bagi AS dan juga PNS lainnya, lanjut Harda, maka Pemkab pun memberikan sanksi tegas. "Kasus yang membelit AS sudah diselesaikan secara internal melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.
BACA JUGA: Otoritas Bandara YIA Belum Terapkan Syarat Antigen untuk Penerbangan Jawa-Bali, Ini Alasannya
Selain memberikan sanksi di atas, Pemkab juga meminta AS untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam tempo yang sudah ditentukan. Dana tersebut saat ini sudah masuk ke penerimaan lain yang sah di kas daerah. "Dana tersebut dikembalikan secara bertahap, totalnya Rp272 juta, masuk ke pendapatan lain-lain yang sah," ujar Harda.
Kasus ini bermula saat AS diketahui menjual aset negara untuk kepentingan pribadinya. Beberapa aset yang dijual seperti bongkaran besi jembatan, reklame dan tower. Tindakan AS ini diketahui saat salah satu kendaraan membawa aset negara keluar dari gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ketahui jika aset negara tersebut dijual AS tanpa melalui proses lelang yang sah. Saat ditanya kenapa melalukan aksi tersebut AS mengaku tidak tahu. Pemkab, kata Harda, masih mendalami kasus ini karena sangat dimungkinkan melibatkan orang lain.
"Ya tidak mungkin dia bekerja sendiri. Bisa melibatkan dua sampai tiga orang. Kunci gudang ada yang menjaga. Kami akan terus periksa sejauh mana keterlibatan pihak lain ini. Kalau terbukti sengaja membantu pasti ada sanksinya," kata Harda.
Peristiwa ini, lanjut Harda harus menjadi pelajaran bagi para PNS di Sleman. Semua aset negara di Pemkab Sleman sudah terdata dengan baik. "Jika sewaktu-waktu diperiksa dan tidak ditemukan, kami tinggal meminta pertanggungjawabannya," kata Harda.
Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Sleman. "(AS) sudah diperiksa dan dana (penjualan aset yang merugikan negara) sudah dikembalikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement