MBG di DIY Bukan Sekadar Makan Gratis, Edukasi Gizi Jadi Kunci
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, SLEMAN- AS, seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Pejabat eselon tiga ini dicopot karena terbukti menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.
Sekda Sleman Harda Kiswaya membenarkan pencopotan AS sebagai Kabid Bina Marga. Pencopotan tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan oleh Pemkab atas tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AS. "Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabid, kami juga menurunkan golongan jabatannya, dari golongan III menjadi IV," kata Harda, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, perbuatan AS tidak mencerminkan diri sebagai pejabat yang harus menjadi tauladan bagi bawahannya. Untuk memberikan efek jera bagi AS dan juga PNS lainnya, lanjut Harda, maka Pemkab pun memberikan sanksi tegas. "Kasus yang membelit AS sudah diselesaikan secara internal melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.
BACA JUGA: Otoritas Bandara YIA Belum Terapkan Syarat Antigen untuk Penerbangan Jawa-Bali, Ini Alasannya
Selain memberikan sanksi di atas, Pemkab juga meminta AS untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam tempo yang sudah ditentukan. Dana tersebut saat ini sudah masuk ke penerimaan lain yang sah di kas daerah. "Dana tersebut dikembalikan secara bertahap, totalnya Rp272 juta, masuk ke pendapatan lain-lain yang sah," ujar Harda.
Kasus ini bermula saat AS diketahui menjual aset negara untuk kepentingan pribadinya. Beberapa aset yang dijual seperti bongkaran besi jembatan, reklame dan tower. Tindakan AS ini diketahui saat salah satu kendaraan membawa aset negara keluar dari gudang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ketahui jika aset negara tersebut dijual AS tanpa melalui proses lelang yang sah. Saat ditanya kenapa melalukan aksi tersebut AS mengaku tidak tahu. Pemkab, kata Harda, masih mendalami kasus ini karena sangat dimungkinkan melibatkan orang lain.
"Ya tidak mungkin dia bekerja sendiri. Bisa melibatkan dua sampai tiga orang. Kunci gudang ada yang menjaga. Kami akan terus periksa sejauh mana keterlibatan pihak lain ini. Kalau terbukti sengaja membantu pasti ada sanksinya," kata Harda.
Peristiwa ini, lanjut Harda harus menjadi pelajaran bagi para PNS di Sleman. Semua aset negara di Pemkab Sleman sudah terdata dengan baik. "Jika sewaktu-waktu diperiksa dan tidak ditemukan, kami tinggal meminta pertanggungjawabannya," kata Harda.
Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Sleman. "(AS) sudah diperiksa dan dana (penjualan aset yang merugikan negara) sudah dikembalikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di DIY diperkuat edukasi gizi. Budi Waljiman mendorong SPPG tak hanya membagikan makanan, tetapi...
Jenazah Wili Mbuik, ASN korban penembakan di Muliama, Jayawijaya, dievakuasi ke Jayapura sebelum diterbangkan ke Kupang.
Perbaikan jalan rusak di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Candirejo, Semin mulai dikerjakan, meski belum menyasar ke seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Mengusung tema “Mendunia dengan Inovasi, Berdampak untuk Negeri”, peringatan tahun ini menegaskan perjalanan UT sebagai pelopor pendidikan tinggi terbuka dan ja
ebanyak 1.005 mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mengikuti kegiatan Maba
Google investasi US$15 miliar di Finlandia untuk pusat data, energi dan AI. Proyek ini diproyeksikan menciptakan 37.000 lapangan kerja.