Advertisement

Jual Aset Negara, Ini Hukuman yang Diterima Seorang Pejabat di Sleman

Abdul Hamied Razak
Selasa, 02 November 2021 - 20:37 WIB
Bhekti Suryani
Jual Aset Negara, Ini Hukuman yang Diterima Seorang Pejabat di Sleman Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- AS, seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Pejabat eselon tiga ini dicopot karena terbukti menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.

Sekda Sleman Harda Kiswaya membenarkan pencopotan AS sebagai Kabid Bina Marga. Pencopotan tersebut merupakan sanksi tegas yang diberikan oleh Pemkab atas tindakan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AS. "Selain dicopot dari jabatannya sebagai Kabid, kami juga menurunkan golongan jabatannya, dari golongan III menjadi IV," kata Harda, Selasa (2/11/2021).

Advertisement

Menurutnya, perbuatan AS tidak mencerminkan diri sebagai pejabat yang harus menjadi tauladan bagi bawahannya. Untuk memberikan efek jera bagi AS dan juga PNS lainnya, lanjut Harda, maka Pemkab pun memberikan sanksi tegas. "Kasus yang membelit AS sudah diselesaikan secara internal melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami sudah sampaikan ke Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.

BACA JUGA: Otoritas Bandara YIA Belum Terapkan Syarat Antigen untuk Penerbangan Jawa-Bali, Ini Alasannya

Selain memberikan sanksi di atas, Pemkab juga meminta AS untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam tempo yang sudah ditentukan. Dana tersebut saat ini sudah masuk ke penerimaan lain yang sah di kas daerah. "Dana tersebut dikembalikan secara bertahap, totalnya Rp272 juta, masuk ke pendapatan lain-lain yang sah," ujar Harda.

Kasus ini bermula saat AS diketahui menjual aset negara untuk kepentingan pribadinya. Beberapa aset yang dijual seperti bongkaran besi jembatan, reklame dan tower. Tindakan AS ini diketahui saat salah satu kendaraan membawa aset negara keluar dari gudang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ketahui jika aset negara tersebut dijual AS tanpa melalui proses lelang yang sah. Saat ditanya kenapa melalukan aksi tersebut AS mengaku tidak tahu. Pemkab, kata Harda, masih mendalami kasus ini karena sangat dimungkinkan melibatkan orang lain.

"Ya tidak mungkin dia bekerja sendiri. Bisa melibatkan dua sampai tiga orang. Kunci gudang ada yang menjaga. Kami akan terus periksa sejauh mana keterlibatan pihak lain ini. Kalau terbukti sengaja membantu pasti ada sanksinya," kata Harda.

Peristiwa ini, lanjut Harda harus menjadi pelajaran bagi para PNS di Sleman. Semua aset negara di Pemkab Sleman sudah terdata dengan baik. "Jika sewaktu-waktu diperiksa dan tidak ditemukan, kami tinggal meminta pertanggungjawabannya," kata Harda.

Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto mengaku sudah melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Sleman. "(AS) sudah diperiksa dan dana (penjualan aset yang merugikan negara) sudah dikembalikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement