Advertisement
Pemda DIY Buka Kemungkinan Revisi Pergub Larangan Demo di Malioboro

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang berisi larangan berdemonstrasi di Malioboro punya peluang direvisi. Kemungkinan ini menyusul diskusi publik yang digelar oleh Pemda DIY, Rabu (3/11/2021).
Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Sumadi mengatakan meski Pergub No.1/2021 telah diketok dan dilaksanakan, kemungkinan direvisi masih terbuka. Sebab, ada beberapa hal yang belum diakomodasi dalam pasal di pergub tersebut. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Istana Gedung Agung yang berubah menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Advertisement
BACA JUGA: KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
"Tadi dalam diskusi publik yang kami gelar, banyak sekali masukan. Ada masukan bagaimana jika nantinya yang bertanggung jawab Kesbangpol DIY. Beberapa komunitas yang hadir tadi juga minta alokasi khusus agar ada tempat khusus di luar Malioboro agar tidak mengganggu. Begitu juga dengan aspek hak masyarakat untuk mengembangkan perekonomian tidak terganggu," kata Sumadi, Rabu (3/11).
Pada diskusi publik tersebut. Pemda DIY juga meminta kepada komunitas agar menyosialisasikan Pergub No.1/2021 kepada para anggotanya dan masyarakat.
"Pergub No.1/2021 bukan melarang, hanya mengendalikan pelaksanaan penyampaian pendapat," imbuh Sumadi.
Sumadi mengungkapkan apa yang disampaikan oleh peserta diskusi publik (komunitas di kawasan Titik Nol Kilometer hingga Tugu Jogja dan institusi di lingkungan Pemda DIY) akan didiskusikan.
"Pelaksanaan diskusi publik ini menindaklanjuti rekomendasi dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY yang menyebut telah terjadi maladministrasi dalam perumusan pergub," paparnya.
Adi Bayu Khristianto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemda DIY menambahkan, sebelum menggelar diskusi publik pada Rabu ini, pihaknya telah menggelar diskusi publik pada 28 Oktober 2021. Adapun tujuan dari diskusi publik tersebut adalah untuk mencari masukan dan bahan untuk revisi Pergub No.1/2021.
"Kami juga masih terbuka kepada masyarakat yang hendak ingin menyampaikan aspirasi terkait pergub ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi ke laman kami, www.birohukum.jogjaprov.go.id," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan ada tindakan tidak patut yang dilakukan Pemda DIY dalam menyusun pergub tersebut. Dalam proses perumusannya, Pemda DIY tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak akan kebijakan yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Hujan Deras Rawan Banjir di Sepanjang Bulan November
Budhi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam perumusan peraturan daerah. Namun, pada praktiknya, Pemda DIY mengesampingkan partisipasi masyarakat dalam perumusan Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2021.
Padahal, masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan dan penyampaian pendapat dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam perumusan peraturan daerah, kami tidak menemukan satu tahapan yang melibatkan masyarakat di dalamnya," ujar Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspada Penipuan! Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Visa Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
Advertisement