Profil Guruh Soekarnoputra dan Perjalanan Kariernya, Wafat di Usia 73 Tahun
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA--Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Jogja menyatakan sikap politiknya dengan tidak mengirimkan personel Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan tiga Raperda Kota Jogja. PKS mengklaim memiliki alasan kuat menolak ikut membahas tiga Raperda di penghujung 2021 tersebut.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja Bambang Anjar Jalumurti menjelaskan sejumlah alasan fraksinya tidak ikut bergabung di tiga pansus, antara lain karena waktu di penghujung 2021 yang cukup pendek. Ia menilai dengan hanya tersisa dua bulan tidak ideal untuk melakukan pembahasan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Sehingga ketika ada permintaan untuk mengirimkan anggota fraksi kami untuk masuk sebagai anggota Pansus, PKS tidak mengirimkan. Kami lebih sepakat jika ketiga raperda ini dibahas tahun depan. Waktunya sudah mepet, kami khawatir pembahasan yang dilakukan sedapatnya saja,” katanya, Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA : Gunungkidul Tetapkan 11 Target Perda Namun Belum
Meski menjadi satu-satu fraksi yang menolak ikut membahas, baginya tidak masalah, karena sikap politik setiap fraksi tentu berbeda. Menurutnya fraksi dengan suara minoritas tak harus mengikuti yang mayoritas agar ke depan menjadi catatan.
“Selain itu kami sebelumnya tidak sepakat dengan keputusan rapat paripurna sebelumnya perihal perubahan Propemperda 2021 hingga akhirnya muncul tiga raperda tersebut. Karena waktu itu pimpinan sidang tidak membuka opsi musyawarah atau voting,” katanya.
Ketua DPRD Kota Jogja Danang Rudyatmoko saat dimintai konfirmasi wartawan menyatakan sangat menghormati sikap politik yang diambil PKS. Ia sudah mencoba melakukan komunikasi dengan PKS namun tetap dengan keputusan tidak mengirimkan anggotanya untuk masuk dalam pansus. “Sehingga kamu menghormati sikap politik itu,” ujarnya.
Danang memastikan pembahasan pembentukan Pansus tiga raperda sebelumnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain Pimpinan DPRD Kota Jogja harus berdiri di atas semua golongan sehingga aspirasi Fraksi PKS untuk tidak membahas ketiga raperda tersebut belum diakomodasi.
“Sehingga pembahasan raperda akan dilakukan seperti biasa, meski pun tanpa kehadiran dari Fraksi PKS,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.