Advertisement

Gunungkidul Tetapkan 11 Target Perda Namun Belum ada yang Dibahas di Triwulan Kedua

David Kurniawan
Senin, 10 Mei 2021 - 07:17 WIB
Sunartono
Gunungkidul Tetapkan 11 Target Perda Namun Belum ada yang Dibahas di Triwulan Kedua ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab bersama-sama dengan Anggota DPRD Gunungkidul sepakat untuk membahas 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di tahun ini. meski demikian hingga Mei ini belum ada satupun rancangan yang dibahas dan ditetapkan menjadi perda.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Miksan mengatakan, pihaknya masih menyiapkan draf raperda untuk dibahas bersama-sama dengan anggota dewan. Menurut dia, dari tujuh raperda yang merupakan usulan bupati ada tiga rancangan rutin yang terdiri dari APBD tahun berikutnya, Peruahan APBD tahun berjalan dan Pertanggungjawaban APBD di tahun sebelumnya.

Advertisement

BACA JUGA : Revisi Perda BPHTB Dilakukan untuk Meringankan Warga

Ketiga raperda rutin ini tak bisa disusun sembarangan karena ada termin yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, untuk Pertanggungjawaban APBD baru bisa disusun setelah adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Adapun target empat raperda lainnya ditentukan berdasarkan skala prioritas bersama-sama yang telah disepakati bersama dengan DPRD. Ia mengungkapkan, dari keempat raperda ini baru Penyertaan Modal BDG yang telah selesai. Sedangkan untuk Raperada tentang Pamong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kelembagaan masih dalam proses penyusunan draf.

“Raperda Penyertaan Modal BDG sudah jadi, tapi belum bisa diajukan karena pembahasan bersama-sama dengan dewan minimal harus tiga raperda. Jadi, kami akan mengusahakan menyelesaikannya rancangan yang lain untuk kemudian dibahas di dewan,” kata Miksa kepada Harianjogja.com, Minggu (9/5/2021).

Disinggung mengenai fokus untuk menyelesaikan RPJMD yang ditarget selesai dalam waktu kurun enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, ia mengakui bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap penyusunan Raperda Kelembagaan. Pasalnya, harus ada kesuaian di antara keduanya karena saling berkaitan.

“Untuk Raperda Pamong tidak ada pengaruhnya. Tapi, ada masalah krusial yang harus diselesaikan khususnya menyangkut status staf kalurahan sehingga berpengaruh pada penyusunan drafnya,” ungkapnya.

Meski belum ada satu pun perda yang dibahas di tahun ini, Miksan optimistis target sebelas perda baru tahun ini bisa terpenuhi. Keyakinan ini juga tidak lepas perkembangan dari tiga raperda inisiatif DPRD yang sudah dikonsultasikan ke Pemerintah DIY. “Semua bisa diselesaikan dan saya optimistis program pembentukan peraturan daerah tahun ini bisa tercapai,” katanya.

BACA JUGA : Hari Ibu, 3 Perda tentang Perempuan dan Anak

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, masih menunggu kiriman raperda dari pemkab. Meski demikian, pihaknya tidak mau berpangku tangan dalam program pembentukan perda karena fokus menyelesaikan rancangan inisiatif.

“Drafnya sudah jadi dan sekarang masih menunggu hasil konsultasi dari gubernur. Setelah konsultasi, bisa diteruskan untuk pembahasa untuk jadi Perda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement