Advertisement

Revisi Perda BPHTB Dilakukan untuk Meringankan Warga Kota Jogja

Catur Dwi Janati
Jum'at, 11 Desember 2020 - 08:37 WIB
Sunartono
Revisi Perda BPHTB Dilakukan untuk Meringankan Warga Kota Jogja ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO - Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pengawasan Bea Perolehan Hak Tanah Atas Bangunan (BPHTB) Kota Jogja telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat malam (4/12/2020). Revisi Perda Pengawasan BPHTB terbaru dinilai memihak kepada rakyat.

Anggota Pansus Perda BPHTB, Cahyo Wibowo menyebutkan revisi Perda BPHTB sebagai salah satu langkah untuk mengakomodasi kepentingan warga Kota Jogja dan memastikan program yang sudah dicanangkan berjalan baik. Anggota DPRD Kota Jogja Fraksi PKS itu juga menuturkan revisi Perda BPHTB diharapkan dapat melindungi masyarakat Kota Jogja dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Advertisement

BACA JUGA : Denda PBB Dihapuskan Pemkot, Haryadi Minta Warga Jogja 

"Kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk dalam pembahasan Perda Pengawasan BPHTB sebagai bentuk komitmen untuk melindungi warga Kota Jogja agar tidak mengulang kesalahan yang terjadi di DKI Jakarta, dimana penduduk lokal yaitu Warga Betawi tergusur dari wilayah milik mereka sendiri," terang Cahyo pada Senin (7/12/2020).

Upaya untuk melindungi warga Kota Jogja tersebut terangkum dalam beberapa poin penting yang sudah disepakati dalam Perda Pengawasan BPHTB. Salah satu poin yang disebutkan Cahyo membantu warga Kota Jogja yakni penetapan tarif BPHTB satu persen untuk penduduk Kota Jogja yang berdomisili paling sedikit empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal di Kota Jogja.

"Dengan catatan untuk pembelian pertama kali dan di bawah 200 meter persegi, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keluarga-keluarga baru untuk dapat merencanakan masa depan dan menetap di Kota Jogja," tegasnya.

BACA JUGA : Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru

Selain itu poin lain yang dinilai Cahyo bermanfaat bagi masyarakat yakni penetapan tarif BPHTB yang berlaku untuk waris hibah wasiat sebesar nol persen untuk penduduk yang berdomisili paling sedikit empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal. Hal tersebut menurut Cahyo merupakan upaya untuk menjaga agar tanah waris di Kota Jogja tidak mudah untuk dijual.

"Kami semua mengetahui bahwa proses waris membutuhkan waktu yang panjang dengan biaya-biaya lain yang cukup besar seperti biaya pecah, balik nama dan AJB, sehingga dengan tarif BPHTB nol persen ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris," tuturnya.

Melalui perubahan Perda Pengawasan BPHTB tersebut, Cahyo berpendapat jika langkah selanjutnya yang harus diambil adalah eksekutif harus segera menindaklanjuti melalui Peraturan Walikota. "Serta memerintahkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dengan turun ke masyarakat dan melibatkan Kemantren dan Kalurahan yang ada di Kota Jogja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement