Advertisement

Promo November

Hari Ibu, 3 Perda tentang Perempuan dan Anak di Gunungkidul Ditetapkan

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 23 Desember 2020 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Hari Ibu, 3 Perda tentang Perempuan dan Anak di Gunungkidul Ditetapkan Pemaparan tiga perda di Bangsal Sewokoprojo, Gunungkidul, Selasa (22/12/2020). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi, tiga Perda inisiatif DPRD Gunungkidul dinilai dapat menjadi solusi.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul per November angka kekerasan pada perempuan dan anak mencapai 28 kasus, yang didominasi kekerasan seksual sebanyak 14 kasus.

Advertisement

“Itu yang terlapor, kasus seperti ini kan seperti puncak gunung es. Mungkin lebih tinggi dari yang dilaporkan, entah karena bingung atau malu jika melaporkan,” ucap Sekretaris DP3AKBPMD Gunungkidul, Sri Purwaningsih, seusai kegiatan Hari Ibu di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (22/12/2020).

Ia juga mengungkapkan di masa pandemi Covid-19 perempuan juga sangat rentan menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya, menjadi penting adanya Perda ini. Dia berharap dengan adanya tiga Perda ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, dan mereka dapat terpenuhi hak-haknya dengan baik.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti mengungkapkan tiga Perda ini sebagai hadiah juga pada peringatan hari Ibu. Selain itu Perda ini juga melewati proses yang berat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun Perda yang telah ditetapkan, Perda No.1/2020 Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Perda, Perda No.12/2020 Pengarusutamaan Gender dan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang mana proses sudah selesai dan menunggu nomor registrasi turun.

“Urgensinya terilhami perempuan dan anak banyak yang menjadi korban. korban perceraian misalnya, kekerasan objek utama perempuan dan anak. Dengan ini mempunyai perlindungan yang sama,” ucap Endah.

Dia mengatakan setelah ini, akan segera ada tindak lanjut untuk sosialisasi. Sehingga perempuan, anak dapat terlindungi, dapat mengetahui langkah apa yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin mengungkapkan pada 2021 nanti juga diharapkan menjadi momen dimana program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengakomodasi kepentingan perempuan.

“Kesempatan perempuan, potensi yang ada dapat muncul. Komitmen kami mendampingi, tidak hanya legislasi tetapi juga penganggaran. Perempuan nantinya tidak perlu takut, melaporkan tindak kekerasan, pelecehan,” ucapnya.

Diharapkannya satu lagi Perda yang akan didorong pada 2021 nanti terkait ketahanan keluarga. “Harapan dengan ini perempuan bisa semakin mandiri dan produktif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement