Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Foto ilustrasi motor terbakar. /istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN--Diduga terjadi korsleting pada bagian mesin, sebuah mobil pikap terbakar di simpang empat Depok, Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman Jumat (12/11/2021) malam. Kejadian ini berlangsung ketika mobil sedang dikendarai pengemudinya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kapolsek gamping, Kompol Haribertus Aan Andrianto, menjelaskan pikap tersebut terbakar sekira pukul 20.00 WIB, ketika dikendarai oleh Winardiyono, 36, warga Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo. “Mobil terbakar pada bagian mesin,” ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
BACA JUGA : 2 Motor Terbakar di Jalan RE Martadinata Jogja
Ketika mulai terbakar kata dia, pengemudi langsung menepikan mobil pikap tersebut. Melihat kejadian ini, warga sekitar dan pengguna jalan yang tengah melintas turut membantu memadamkan menggunakan air di sekitar lokasi dan apar.
Polisi datang setelah mendapat laporan, api sudah berhasil dipadamkan. Berdasarkan pemeriksaan, nyala api diduga berasal dari korsleting di bagian mesin. Setelah dipadamkan, pikap ini dibawa ke bengkel untuk mendapat perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Menhut Raja Juli Antoni klarifikasi isu keterlibatan OTT KPK Bupati Kuansing, ungkap kronologi pengembalian amplop.
Komdigi menegur dua operator seluler yang masih mengaktifkan kartu SIM tanpa registrasi biometrik sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Kebakaran Rama Billiard & Cafe Jogja diduga dipicu gangguan listrik. Kerugian ditaksir lebih dari Rp20 miliar tanpa korban jiwa.
Bandara Adisutjipto resmi melayani rute langsung Yogyakarta–Banjarmasin setiap hari bersama Citilink mulai 1 Juli 2026.
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.