Gegara Menunggak Pajak, Aset Senilai Rp5 Miliar Milik Warga Gunungkidul Disita
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyita tanah dan bangunan milik S, warga Baleharjo, Wonosari yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp9,485 miliar, Rabu (17/11/2021). Adapun aset yang disita nilainya mencapai Rp5 miliar.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heriyanti mengatakan, upaya mengamankan target penerimaan pajak terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi wajib pajak. Tindak lanjut dari penagihan dengan melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak berinisial S, asal Kalurahan Baleharjo, Wonosari.
Advertisement
“Untuk penyitaan juga melibatkan tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak [DJP] DIY. Selain itu, ada juga pihak kalurahan setempat, kepolisian dan perwakilan dari kejaksaan negeri,” kata Veronica kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: Pengamat Imbau PBNU Tidak Cawe-Cawe ke Pemilu 2024
Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak di 2015 dan 2016. Adapun hasil surat ketetapan pajak yang dikeluarkan di 2019 lalu ada tunggakan sebesar Rp9,485 miliar.
Upaya penagihan juga sudah dilakukan, namun wajib pajak belum juga melunasinya. Berdasarkan Undang-Undang No.19/2000 tentang Penagihan Pajak, pelaksanaan bisa dilakukan secara paksa. Meski demikian, sebelum penyitaan harus melalui surat teguran, surat paksa hingga surat pemberitahuan penyitaan serta eksekusi terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.
“Aset yang disita akan dijual kemudian digunakan melunasi tanggungan pajak yang belum dibayar,” katanya.
Hasil perhitungan dari juru sita, nilai aset tanah dan bangunan milik S mencapai Rp5 miliar. Jumlah ini belum mencukupi seluruh utang pajak yang dimiliki sehingga tertunggak harus memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam surat ketetapan pajak. “Tetap harus melunasi dan bisa dilakukan dengan cara mengangsur,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiyotomo. Meski ada target untuk mencapai target dalam penerimaan pajak, didalam penagihan tidak dilakukan secara kaku. Pasalnya, ada upaya kelonggaran waktu dengan catatan wajib pajak memiliki niatan baik melunasi tunggakan.
“Ya kalau dari aturan penyitaan hanya berlangsung selama 21 hari setelah ketetapan pajak keluar. Tapi, di lapangan tidak. Contohnya untuk S, ketetapan keluar di 2019, tapi penyitaan baru dilakukan hari ini [kemarin],” katanya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Pekan Terakhir November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 24 November 2024: Hujan Ringan hingga Petir
- Jadwal Bus Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Minggu 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Pekan Terakhir Bulan November 2024
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Upayakan Pemulangan Manuskrip Kraton Jogja Tersimpan di Inggris
Advertisement
Advertisement