Advertisement

Terkait Megakorupsi PT Asabri, Hotel Lafayatte di Sleman Disita Kejakasaan

Yosef Leon
Kamis, 18 November 2021 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Terkait Megakorupsi PT Asabri, Hotel Lafayatte di Sleman Disita Kejakasaan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dilaporkan menyita barang bukti kasus megakorupsi PT Asabri di wilayah DIY. Hotel mewah Lafayatte yang berada di Depok, Sleman disebut-sebut disita dalam penanganan perkara ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edie membenarkan soal informasi penyitaan itu. Penyitaan hotel Lafayatte kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik pidana khusus Kejagung RI dan hari ini tengah dilakukan pemeriksaan.

Advertisement

"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait dengan penyitaan hotel Lafayatte Jogja atas perkara korupsi Asabri," kata Sarwo, Kamis (18/11/2021).

Sarwo menyebut bahwa, hari ini penyidik Kejagung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang atas penyitaan Hotel Lafayatte. Namun, ia belum mengetahui secara detail terkait dengan pemeriksaan dan orang yang diperiksa itu.

BACA JUGA: Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan

"Tempat pemeriksaan di Kejagung. Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, dalam lanjutan pemeriksaan perkara itu Kejati DIY turut membantu petugas penyidik dari Kejagung dalam proses penyitaan barang bukti. Namun begitu, petugas Kejati DIY yang dilibatkan hanya dalam proses perbantuan karena letak aset yang berada di wilayah Jogja.

"Pidsus Kejagung yang menangani, Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY," jelasnya,

Dalam kasus Asabri, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.

Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka yakni Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.

Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Kemudian, pada September, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru, yakni Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Kemudian, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement