Advertisement
Terkait Megakorupsi PT Asabri, Hotel Lafayatte di Sleman Disita Kejakasaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dilaporkan menyita barang bukti kasus megakorupsi PT Asabri di wilayah DIY. Hotel mewah Lafayatte yang berada di Depok, Sleman disebut-sebut disita dalam penanganan perkara ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edie membenarkan soal informasi penyitaan itu. Penyitaan hotel Lafayatte kini tengah ditangani lebih lanjut oleh penyidik pidana khusus Kejagung RI dan hari ini tengah dilakukan pemeriksaan.
Advertisement
"Hari ini ada giat penyidik pidsus Kejagung terkait dengan penyitaan hotel Lafayatte Jogja atas perkara korupsi Asabri," kata Sarwo, Kamis (18/11/2021).
Sarwo menyebut bahwa, hari ini penyidik Kejagung RI sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang atas penyitaan Hotel Lafayatte. Namun, ia belum mengetahui secara detail terkait dengan pemeriksaan dan orang yang diperiksa itu.
BACA JUGA: Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan
"Tempat pemeriksaan di Kejagung. Itu saja yang bisa saya sampaikan, info lengkapnya domain Kapuspenkum Kejagung," ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, dalam lanjutan pemeriksaan perkara itu Kejati DIY turut membantu petugas penyidik dari Kejagung dalam proses penyitaan barang bukti. Namun begitu, petugas Kejati DIY yang dilibatkan hanya dalam proses perbantuan karena letak aset yang berada di wilayah Jogja.
"Pidsus Kejagung yang menangani, Kejati DIY hanya backup atau bantu kalau ada penyitaan di wilayah DIY," jelasnya,
Dalam kasus Asabri, sejumlah terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.
Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka yakni Teddy Tjokrosaputro, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Kemudian, pada September, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru, yakni Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Kemudian, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas, dan Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement