Advertisement
Pemkot Jogja Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja melarang kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada libur akhir tahun 2022. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, acara yang dilarang seperti pesta kembang api, konvoi, dan lainnya.
"Kegiatan seperti itu yang akan kami larang. Termasuk nantinya mengelola kondisi di kawasan Malioboro," kata Heroe, Kamis (25/11/2021). "Kami akan siapkan segala sesuatunya. Kami hitung potensi kerumunan di masa perayaan Natal dan libur akhir tahun supaya bisa diantisipasi dengan lebih baik."
Advertisement
Meski sudah pasti akan ada pelarangan acara yang berpotensi membuat kerumunan, detail lainnya akan menunggu aturan resmi dari Gubernur DIY. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jogja akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI untuk pengamanan perayaan Nataru 2022. "Kebijakan one gate system untuk skrining kesehatan wisatawan tetap akan dilakukan. Kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia juga harus dikuatkan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan secara disiplin," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja.
BACA JUGA: Data 25 November 2021: Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Sehari Tambah 79 Kasus
Untuk tempat wisata, akan ada penerapan aturan pembatasan pengunjung. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana berharap penerapan PPKM Level 3 tidak dibarengi adanya aturan pelarangan mobilitas bagi masyarakat. "Bepergian tetap diperbolehkan dengan aturan prokes ketat, vaksin, dan antigen serta Peduli Lindungi. Sehingga kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan," kata Deddy.
Sebagai pelaku usaha jasa pariwisata, PHRI DIY mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Mereka juga akan menerapkan prokes dengan ketat, utamanya di hotel sebagai kewenangan mereka. "Tahun ini, pemerintah sudah memberikan informasi sejak jauh hari. Mudah-mudahan saja, aturannya tidak berubah-ubah dalam waktu singkat," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
Advertisement
Advertisement








