Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja melarang kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada libur akhir tahun 2022. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, acara yang dilarang seperti pesta kembang api, konvoi, dan lainnya.
"Kegiatan seperti itu yang akan kami larang. Termasuk nantinya mengelola kondisi di kawasan Malioboro," kata Heroe, Kamis (25/11/2021). "Kami akan siapkan segala sesuatunya. Kami hitung potensi kerumunan di masa perayaan Natal dan libur akhir tahun supaya bisa diantisipasi dengan lebih baik."
Meski sudah pasti akan ada pelarangan acara yang berpotensi membuat kerumunan, detail lainnya akan menunggu aturan resmi dari Gubernur DIY. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jogja akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI untuk pengamanan perayaan Nataru 2022. "Kebijakan one gate system untuk skrining kesehatan wisatawan tetap akan dilakukan. Kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia juga harus dikuatkan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan secara disiplin," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja.
BACA JUGA: Data 25 November 2021: Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Sehari Tambah 79 Kasus
Untuk tempat wisata, akan ada penerapan aturan pembatasan pengunjung. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana berharap penerapan PPKM Level 3 tidak dibarengi adanya aturan pelarangan mobilitas bagi masyarakat. "Bepergian tetap diperbolehkan dengan aturan prokes ketat, vaksin, dan antigen serta Peduli Lindungi. Sehingga kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan," kata Deddy.
Sebagai pelaku usaha jasa pariwisata, PHRI DIY mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Mereka juga akan menerapkan prokes dengan ketat, utamanya di hotel sebagai kewenangan mereka. "Tahun ini, pemerintah sudah memberikan informasi sejak jauh hari. Mudah-mudahan saja, aturannya tidak berubah-ubah dalam waktu singkat," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Sempat dikeluhkan karena distribusi tidak sesuai kuota, pasokan gas elpiji 3 kg di Bantul mulai normal. Simak duduk perkara miskomunikasi agen dan pangkalan di
Timnas Oman mendarat di Jakarta untuk menghadapi Indonesia pada 5 Juni 2026 di SUGBK. Intip analisis kekuatan lini serang dan celah cedera kiper utama.
Aprilia dominan awal MotoGP 2026, Marquez tetap yakin Ducati belum tampil maksimal jelang seri Hungaria di Balaton Park.
Google dan Verily usulkan pelepasan 64 juta nyamuk mandul di AS untuk kendalikan penyakit dengan teknologi AI.
Arus balik Idul Adha 2026 padat, 41 ribu penumpang tiba di Jakarta saat puncak kedatangan di stasiun utama.