Advertisement

Pemkot Jogja Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Sirojul Khafid
Kamis, 25 November 2021 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja melarang kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan pada libur akhir tahun 2022. Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, acara yang dilarang seperti pesta kembang api, konvoi, dan lainnya.

"Kegiatan seperti itu yang akan kami larang. Termasuk nantinya mengelola kondisi di kawasan Malioboro," kata Heroe, Kamis (25/11/2021). "Kami akan siapkan segala sesuatunya. Kami hitung potensi kerumunan di masa perayaan Natal dan libur akhir tahun supaya bisa diantisipasi dengan lebih baik."

Advertisement

Meski sudah pasti akan ada pelarangan acara yang berpotensi membuat kerumunan, detail lainnya akan menunggu aturan resmi dari Gubernur DIY. Hal ini menyusul adanya rencana pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jogja akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI untuk pengamanan perayaan Nataru 2022. "Kebijakan one gate system untuk skrining kesehatan wisatawan tetap akan dilakukan. Kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia juga harus dikuatkan untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan secara disiplin," kata Heroe yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jogja.

BACA JUGA: Data 25 November 2021: Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Sehari Tambah 79 Kasus

Untuk tempat wisata, akan ada penerapan aturan pembatasan pengunjung. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranawa Eryana berharap penerapan PPKM Level 3 tidak dibarengi adanya aturan pelarangan mobilitas bagi masyarakat. "Bepergian tetap diperbolehkan dengan aturan prokes ketat, vaksin, dan antigen serta Peduli Lindungi. Sehingga kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan," kata Deddy.

Sebagai pelaku usaha jasa pariwisata, PHRI DIY mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Mereka juga akan menerapkan prokes dengan ketat, utamanya di hotel sebagai kewenangan mereka. "Tahun ini, pemerintah sudah memberikan informasi sejak jauh hari. Mudah-mudahan saja, aturannya tidak berubah-ubah dalam waktu singkat," kata Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement