Anak yang Nekat Jual Perabotan dan Genting Rumah Mengaku Menyesal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pelaku pencurian dalam keluarga mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya pasca diamankan. Dari penyidikan, diketahui pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk memberikan berbagai hadiah untuk pacar yang baru dikenalnya.
Konferensi pers terkait kasus pencurian dalam keluarga yang terjadi di Pundong digelar Polres Bantul pada Rabu (24/11/2021). Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan kasus dimulai pada 14 Oktober 2021. Pelaku yang merupakan anak dari pelapor menjual barang-barang perabot milik ibunya sendiri.
Advertisement
Dijelaskan Ihsan, sang ibu mulanya memaklumi kelakuan anaknya, namun lama kelamaan sang ibu kewalahan. Mediasi telah dilakuan kepolisian, namun sang ibu tetap berniat melanjutkan kasus tersebut.
"Awalnya kasus ini oleh ibunya dimaklumi, karena bagiamanapun masih anak kandung dari ibu tersebut. Namun semakin dibiarkan semakin banyak yang dijual, sehingga ibunya melaporkan ke Polsek Pundong.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan satu buah almari warna coklat kombinasi emas berpintu tiga, tiga buah meja kayu panjang warna coklat, satu buah rak meja dapur, dua buah daun pintu kayu warna coklat dan merah, satu buah almari warna hitam, dua buah kursi panjang, satu kulkas merek Sharp, empat buah daun pintu kayu, lima buah kursi kayu panjang, satu almari kayu pintu tiga dan terakhir satu buah bufet kayu. Total bila dirupiahkan penjualan perabot mencapai Rp30 juta.
Baca juga: Ibu di Bantul Polisikan Anak karena Jual Perabotan hingga Genting Rumah
"Sudah kami cek memang rumahnya pelapor sekarang kosong. Termasuk terakhir genting pun diambil, karena mungkin tidak ada yang bisa diambil, gentingnya mau diambil," tambah Ihsan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual perabot-perabot tumah tangga saat sang ibu tengah bekerja menjadi ART di daerah Kasihan. Sang ibu menjadi tulang punggung keluarga pasca suaminya meninggal beberapa bulan lalu.
Dijelaskan Ihsan, pelaku dapat dikenai Pasal 367 pencurian dalam keluarga, maksimal ancaman hukuman paling lama lima tahun. Kasus ini masuk delik aduan, yang mana bila pelapor mencabut laporan otomatis kasusnya dihentikan.
Pelaku berinisial DRS mengungkapkan dirinya mulai menjual berabot saat menjadi pengemudi ojek online. Dia beralasan penghasilan sebagai ojek online kurang untuk mencukupi kebutuhannya.
Selain untuk makan sehari-hari, DRS mengaku uang hasil curian juga dipakai untuk memberi beragam hadiah kepada pacarnya yang berada di Jawa Timur. "[saya berikan] langsung sendiri hadiahnya. Kadang berupa makanan, kadang tas, kadang baju gitu," tuturnya.
DRS bahkan sempat menjawab bila tidak ditangkap, ia sudah terpikir untuk menjual bawang di rumahnya. "Kalau genting itu saya enggak jual, masih di rumah. [Tapi rencana mau dijual juga], iya," ungkapnya.
"Setelah saya renungin di dalam sel itu saya juga sudah menyesal. Lahir batin itu saya menyesal. Sudah minta maaf sama ibu. Berani berbuat berani bertanggungjawab," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement