Advertisement
Pemuda Pundong Jual Perabotan Rumah Ditetapkan Tersangka, Ini Respons Bupati Halim

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akhirnya angkat bicara terkait dengan aksi pemuda berinisial DRS,24, warga Pundong, Bantul yang ditetapkan menjadi tersangka usai menjual perabotan rumah milik ibunya. Bahkan, DRS sempat hendak menjual genting rumah.
"Itu fenomena unik. Ada anak mencuri barang milik orangtuanya sendiri," kata Halim di Kepatihan, Kamis (25/11).
Advertisement
Meski demikian, Halim mengaku menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian. Menurut Halim, proses hukum sejatinya tidak bisa dilakukan jika orangtua dari DRS ada keridhoan dan tidak mempermasalahkan perbuatan anaknya. "Tapi kalau orang tua tidak ridho ikhlas ya berakibat hukum," imbuhnya.
BACA JUGA : Pasca Ditangkap karena Jual Perabotan Rumah, DRS Kirim
Terkait kondisi ibunya DRS, Halim mengaku masih akan melakukan pengecekan. "Nanti saya akan minta informasi info perkembangan kasus ini seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, pria asal Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul berinisial DRS,24, mengaku nekat jual perabotan rumah milik ibunya dan bahkan hendak menjual genting rumah, karena pendapatannya sebagai driver ojek online atau ojol minim.
Uang hasil penjualan itu digunakan DRS untuk makan sehari-hari dan untuk menyenangkan sang pacar yang baru dia kenal beberapa bulan ini.
"Sama buat cewek saya. Ceweknya ada 1 pak. Itu rumahnya di Jawa Timur, Ngawi. Itu waktu kenalan di pintu masuk SLB Giwangan," katanya.
DRS juga kerap membelikan makanan, tas, hingga baju. Kepada polisi, DRS juga mengakui bahwa dirinya hendak menjual genting. Meski sudah dipersiapkan tetapi genting tersebut akhirnya tidak jadi dijual.
Selama di tahan, DRS mengaku merenungi perbuatannya. Dia pun menyesali apa yang dia perbuat selama ini. Meski dia tidak menampik bahwa sangat mencintai sang kekasih.
BACA JUGA : Anak yang Nekat Jual Perabotan dan Genting Rumah
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan DRS ini menjual satu persatu perabotan milik ibunya. Ditaksir, kerugian mencapai Rp30 juta.
Sementara, ibunya DRS, Paliyem yang sudah tidak tahan dengan kelakuan sang anak. Kemudian dia memutuskan melaporkan sang anak untuk memberikan efek jera. Polisi pun menetapkannya DRS sebagai tersangka karena alat bukti dinilai cukup.
Ihsan mengatakan pihaknya tetap akan memproses kasus ini. Namun, apabila sang ibu berubah pikiran dan mencabut laporan maka kasus akan dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Sampah dari Pasar Gamping yang Dibuang di Kawasan Pantai Dewa Ruci Akhirnya Dikubur
- Terganggu Bau, Warga Jaranan dan Sawit Panggungharjo Tolak Perluasan ITF Niten
- Kasus Mafia Tanah Menimpa Mbah Tupon, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Ditolak Warga, Pemkab Bantul Hentikan Sementara Proyek Perluasan ITF Niten
- PHRI Bantul Minta Penginapan dan Restoran Tak Berizin Ditertibkan
Advertisement
Advertisement