Advertisement
Korupsi Ganti Rugi JJLS, Berkas Lurah Karangawen Belum Lengkap
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan berkas dugaan kasus korupsi dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta ke polisi. Hasil pemeriksaan dinyatakan belum lengkap sehingga penyidik harus melengkapi terlebih dahulu, sebelum dibawa ke proses pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, sudah meneliti berkas kasus korupsi ganti rugi lahan di Kalurahan Girisubo. Adapun hasilnya dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik kepolisian.
Advertisement
“Rabu [1/12/2021] kemarin berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu,” kata Andy, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa kekurangan dari syarat materiilnya, terutama berkaitan dengan alat bukti dalam berkas perkara. Guna mempercepat pemberkasaan, Andy mengaku terus berkoordinasi dan memberikan pendampingan ke penyidik untuk segera melengkapi.
“Kami masih tunggu untuk melengkapi berkas yang kurang karena ini bagian dalam memberikan kepastian hukum,” katanya.
Baca juga: Heboh Aksi Pamer Payudara di YIA, Video Diduga Diproduksi sebelum Oktober 2020
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, berkas dari Lurah Roji sudah dilimpahkan ke kejari. Meski demikian, ia mengungkapkan ada beberapa yang harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
“Baru sekali dilimpahkan dan penyidik diminta memperbaiki,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLS. idealnya uang ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp7.128.828.000 masuk ke rekening kalurahan. Meski demikian, uang tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
“Tersangka Sempat masuk daftar pencarian orang, tapi yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke kantor pada 8 September lalu,” katanya.
Menurut dia, untuk menyelesaikan kasus hukum ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun yang disita di antaranya dokumen APBDes dan APBDes Perubahan tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Selain itu ada juga laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening Koran kas milik kalurahan, izin gubernur berkaitan dengan pelepasan lahan, izin bupati penghapusan aset hingga rekening koran milik tersangka.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement