Advertisement

Alasan Pandemi, AP I Minta Diskon Bayar Pajak Rp10 Miliar ke Pemkab Kulonprogo

Hafit Yudi Suprobo
Minggu, 05 Desember 2021 - 17:37 WIB
Sunartono
Alasan Pandemi, AP I Minta Diskon Bayar Pajak Rp10 Miliar ke Pemkab Kulonprogo Maskapai penerbangan di bandara YIA-Harian Jogja - Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, WATES--PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) angkat bicara perihal permintaan pengurangan besaran alias diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilayangkan kepada Pemkab Kulonprogo. Kondisi perseroan selama pandemi Covid-19 yang kesulitan dalam mendulang keuntungan menjadi musabab permintaan pengurangan besaran PBB.

PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama, mengatakan perseroan sebagai pengelola Bandara YIA mengalami keadaan yang tidak baik-baik saja, khususnya soal pendapatan. Sehingga, hal tersebut berdampak kepada komponen lain seperti pembayaran pajak.

Advertisement

"Bisa di cek, 2019 dan 2020 kami tepat membayar PBB ya. Pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun ini kita dibatasi hingga 8 Desember 2021. Jadi, kita belum menunggak ya. Kondisi Bandara YIA memang ketika dibuka bertepatan dengan pandemi Covid-19. Target 10 juta penumpang pada 2020 hanya terealisasi sebesar 98.000 atau sekitar 10 persen," kata Agus Pandu pada Minggu (5/12/2021).

Kondisi yang tidak menguntungkan tersebut akhir tahun berdampak kepada kemampuan perseroan dalam membayar PBB. Sehingga, perseroan menerbitkan surat permohonan keringanan pembayaran pajak kepada Pemkab Kulonprogo.

Kewajiban perseroan dalam membayar PBB kepada Pemkab Kulonprogo dinilai oleh Agus Pandu terasa kian berat saat Pemkab setempat menyatakan bahwa nilai jual objek pajak (NJOP) Bandara YIA naik sebesar 626 persen. Kenaikan tersebut dinilai oleh Agus Pandu tidak selaras dengan kenyataan bahwa pandemi Covid-19 menyulitkan perseroan dalam mendulang untung.

"Kami juga perlu menyampaikan bahwa ada kenaikan NJOP terutama bumi sebesar 626 persen. Tahun 2020 laku kami dikenakan Rp702 ribu per meter persegi kemudian naik Rp5,95 juta. Artinya, dengan kenaikan inilah yang menjadi beban bagi kami," ungkap Agus Pandu.

Dikatakan Agus Pandu, kemampuan perseroan untuk membayar PBB saat ini berada di angka Rp10 miliar. Hal tersebut sudah dibarengi dengan upaya downsizing sejumlah lini Bandara YIA untuk memangkas ongkos produksi. Bahkan, perseroan juga berencana untuk melakukan restrukturisasi internal dengan memangkas jumlah karyawan.

"Berdasarkan catatan keuangan kami, kemampuan PT Angkasa Pura I (Persero) sesuai dengan anggaran yang ada adalah di angka Rp10 miliar. Kemampuan kami di angka Rp10 miliar. Kami mengharapkan agar Pemkab Kulonprogo memberikan keringanan ya, seperti keringanan yang diterima oleh sejumlah Bandara di lain tempat. Pemkab setempat justru memfasilitasi permintaan pengurangan besaran PBB," ujar Agus Pandu.

Pemkab Kulonprogo sebelumnya menolak permintaan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Jumlah PBB yang wajib dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi, mengatakan regulasi hukum yang dimiliki oleh Pemkab Kulonprogo tidak bisa mengakomodir permintaan pengurangan pajak yang dilakukan oleh perseroan.

Perseroan meminta Pemkab Kulonprogo untuk memberikan keringanan pembayaran pajak melalui produk hukum berupa peraturan daerah (Perda). Yakni, melalui regulasi hukum dari Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang pengurangan pajak karena dampak bencana alam.

"Intinya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan keringanan (pembayaran PBB YIA). Pandemi Covid-19 itu kategori non alam, sementara yang ditoleransi dalam aspek Perda Kulonprogo Nomor 1 tahun 2021 itu bencana alam yang berkaitan dengan obyek pajaknya," kata Muhadi beberapa waktu lalu.

Dikatakan Muhadi, jumlah total PBB yabg harus dibayarkan oleh perseroan sendiri nilainya mencapai Rp28,1 miliar. Meskipun, angka tersebut sudah dilakukan pengurangan sebesar 65 persen dari total biaya pajak sebesar Rp75 miliar. Nilai jual objek pajak Bandara YIA sendiri menyentuh angka lebih dari Rp3 triliun.

"Jika perseroan tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban pembayaran denda. Batas waktu pembayaran PBB YIA sendiri akan berakhir pada 8 Desember 2021 mendatang," kata Muhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement