Advertisement

Merasa Dirugikan, Perangkat Kalurahan di Bantul Tuntut Pencabutan Perpres Rincian APBN 2022

Budi Cahyana
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Merasa Dirugikan, Perangkat Kalurahan di Bantul Tuntut Pencabutan Perpres Rincian APBN 2022 Ratusan perangkat kalurahan di Bantul aksi damai menuntut pembatalan Perpres No.104 di Lapangan Paseban Bantul, Rabu (15/12/2021). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai di Lapangan Paseban atau depan Kantor Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Rabu (15/12/2021). Mereka menuntut pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, terutama di Psal 5 ayat 4 yang mengatur Penggunaan Dana Desa.

Pasal 5 Ayat 4 menyebut dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai  (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi dana desa setiap desa.

Advertisement

BACA JUGA: Para Lurah di Gunungkidul Protes, Dana Desa Dianggap Hanya Numpang Lewat

Apdesi Bantul menilai Perpres yang datang di akhir tahun tersebut merugikan kepentingan kalurahan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) telah ditetapkan dalam musyawarah kalurahan dan tidak mungkin untuk mengubah hasil pemusyawaratan kalurahan.

“Kriteria indikator calon penerima  BLT DD belum tahu persis akan menggunakan indikator mana. Ketika belum menentukan by name dan by adress [BNBA] keluarga penerima manfaat, BLT DD tidak akan masuk ke rekening desa. Rekening tak jadi satu tapi dua rekening rekening BLT DD dan rekening DD sendiri, ketika dalam dua minggu ini belum menyusun BNBA, yang 40% tak terkucur ke desa seperti kasus 2019. Saat itu ada 27 kalurahan tidak mendapatkan,” kata Ketua DPC Apdesi Bantul, Ani Widayani.

Menurut Ani, BNBA harus disusun dalam dua pekan ini melalui musyawarah kalurahan (muskal), padahal muskal memakan waktu lama dan perlu biaya sehingga waktu yang tersisa dua minggu tidak cukup. “Tapi ketika kami diam saja, kami kehilangan 40% BLT DD,” ujar Ani.

Sekretaris DPC Apdesi Bantul, ‎Marhadi Badrun mengatakan Pasal 5 Ayat 4, Perpres Nomor 104 akan menimbulkan konflik di kalurahan, menggugurkan program yang telah dianggarkan oleh kalurahan, seta mengorbankan kepala desa atau lurah, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, dan menghilangkan kewenangan kalurahan.

“Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4,,” kata Badrun.

Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo yang menerima aspirasi dari DPC Apdesi Bantul menegaskan Pemkab Bantul sangat paham terhadap kegelisahan dan keresahan serta kebingungan perangkat kalurahan. Karena itu, dia akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat melalui Pemda DIY karena aspirasi tersebut merata di hampir semua kalurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement