Advertisement
Merasa Dirugikan, Perangkat Kalurahan di Bantul Tuntut Pencabutan Perpres Rincian APBN 2022

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai di Lapangan Paseban atau depan Kantor Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Rabu (15/12/2021). Mereka menuntut pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, terutama di Psal 5 ayat 4 yang mengatur Penggunaan Dana Desa.
Pasal 5 Ayat 4 menyebut dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi dana desa setiap desa.
Advertisement
BACA JUGA: Para Lurah di Gunungkidul Protes, Dana Desa Dianggap Hanya Numpang Lewat
Apdesi Bantul menilai Perpres yang datang di akhir tahun tersebut merugikan kepentingan kalurahan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) telah ditetapkan dalam musyawarah kalurahan dan tidak mungkin untuk mengubah hasil pemusyawaratan kalurahan.
“Kriteria indikator calon penerima BLT DD belum tahu persis akan menggunakan indikator mana. Ketika belum menentukan by name dan by adress [BNBA] keluarga penerima manfaat, BLT DD tidak akan masuk ke rekening desa. Rekening tak jadi satu tapi dua rekening rekening BLT DD dan rekening DD sendiri, ketika dalam dua minggu ini belum menyusun BNBA, yang 40% tak terkucur ke desa seperti kasus 2019. Saat itu ada 27 kalurahan tidak mendapatkan,” kata Ketua DPC Apdesi Bantul, Ani Widayani.
Menurut Ani, BNBA harus disusun dalam dua pekan ini melalui musyawarah kalurahan (muskal), padahal muskal memakan waktu lama dan perlu biaya sehingga waktu yang tersisa dua minggu tidak cukup. “Tapi ketika kami diam saja, kami kehilangan 40% BLT DD,” ujar Ani.
Sekretaris DPC Apdesi Bantul, Marhadi Badrun mengatakan Pasal 5 Ayat 4, Perpres Nomor 104 akan menimbulkan konflik di kalurahan, menggugurkan program yang telah dianggarkan oleh kalurahan, seta mengorbankan kepala desa atau lurah, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, dan menghilangkan kewenangan kalurahan.
“Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4,,” kata Badrun.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo yang menerima aspirasi dari DPC Apdesi Bantul menegaskan Pemkab Bantul sangat paham terhadap kegelisahan dan keresahan serta kebingungan perangkat kalurahan. Karena itu, dia akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat melalui Pemda DIY karena aspirasi tersebut merata di hampir semua kalurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement