Advertisement
Merasa Dirugikan, Perangkat Kalurahan di Bantul Tuntut Pencabutan Perpres Rincian APBN 2022
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Ratusan perangkat kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul menggelar aksi damai di Lapangan Paseban atau depan Kantor Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Rabu (15/12/2021). Mereka menuntut pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, terutama di Psal 5 ayat 4 yang mengatur Penggunaan Dana Desa.
Pasal 5 Ayat 4 menyebut dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi dana desa setiap desa.
Advertisement
BACA JUGA: Para Lurah di Gunungkidul Protes, Dana Desa Dianggap Hanya Numpang Lewat
Apdesi Bantul menilai Perpres yang datang di akhir tahun tersebut merugikan kepentingan kalurahan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) telah ditetapkan dalam musyawarah kalurahan dan tidak mungkin untuk mengubah hasil pemusyawaratan kalurahan.
“Kriteria indikator calon penerima BLT DD belum tahu persis akan menggunakan indikator mana. Ketika belum menentukan by name dan by adress [BNBA] keluarga penerima manfaat, BLT DD tidak akan masuk ke rekening desa. Rekening tak jadi satu tapi dua rekening rekening BLT DD dan rekening DD sendiri, ketika dalam dua minggu ini belum menyusun BNBA, yang 40% tak terkucur ke desa seperti kasus 2019. Saat itu ada 27 kalurahan tidak mendapatkan,” kata Ketua DPC Apdesi Bantul, Ani Widayani.
Menurut Ani, BNBA harus disusun dalam dua pekan ini melalui musyawarah kalurahan (muskal), padahal muskal memakan waktu lama dan perlu biaya sehingga waktu yang tersisa dua minggu tidak cukup. “Tapi ketika kami diam saja, kami kehilangan 40% BLT DD,” ujar Ani.
Sekretaris DPC Apdesi Bantul, Marhadi Badrun mengatakan Pasal 5 Ayat 4, Perpres Nomor 104 akan menimbulkan konflik di kalurahan, menggugurkan program yang telah dianggarkan oleh kalurahan, seta mengorbankan kepala desa atau lurah, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, dan menghilangkan kewenangan kalurahan.
“Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4,,” kata Badrun.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo yang menerima aspirasi dari DPC Apdesi Bantul menegaskan Pemkab Bantul sangat paham terhadap kegelisahan dan keresahan serta kebingungan perangkat kalurahan. Karena itu, dia akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Pemerintah Pusat melalui Pemda DIY karena aspirasi tersebut merata di hampir semua kalurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement