Advertisement
Para Lurah di Gunungkidul Protes, Dana Desa Dianggap Hanya Numpang Lewat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah di Gunungkidul mengeluhkan aturan tentang penggunaan dana desa yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden No.104/2021 tentang Rincian APBN 2022. Peraturan ini menyebabkan kalurahan tidak bisa melaksanakan program kerja secara mandiri karena pemanfaatan dana desa sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Lurah Dengok, Kapanewon Playen, Suyatn, mengatakan paguyuban lurah sudah mencermati Perpres tentang APBN yang salah satunya memuat tentang penggunaan dana desa.
Advertisement
BACA JUGA: PKL Malioboro Direlokasi Januari 2022, Belum Ada Retribusi di Tempat Baru
Menurut dia, dalam aturan ini sudah ada alokasi pemanfaatan dan kalurahan harus mematuhi ketentuan tersebut. Sebagai contoh untuk BLT dana desa ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang dimiliki. Selain itu, ada program ketahanan pangan sebesar 28%, penanganan stunting 16%, desa aman Covid-19 8%, pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) 7%, BUMDes 6% dan program SDGs 2%.
“Setelah dicermati dari peraturan itu [Perpres No.104/2021] maka 99% dari alokasi dari dana desa digunakan untuk mengakomodasi program dari Pemerintah Pusat. Jadi, kalurahan hanya kelewatan program saja,” kata Suyatno, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, dengan aturan ini kalurahan tidak bisa mengimplementasikan kegiatan secara mandiri. Konsekuensinya program yang disusun melalui musyawarah rencana pembangunan kalurahan yang sudah jadi program prioritas tidak bisa dilaksanakan karena sudah tidak memiliki anggaran lagi.
Suyatno berharap ada peninjauan ulang berkaitan dengan aturan tersebut sehingga kalurahan bisa mengimplementasikan anggaran yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
“Kewenangan kalurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Desa dan itu harus dikembalikan karena bukan sebagai objek dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan oleh Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi. Menurut dia, review Perpres No.104 harus dilakukan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa.
“Kembalikan ruh UU No.6/2014 untuk pembangunan dan pemberdayaan,” katanya.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Pentolan Suporter dari Klaten tentang Alasan Mendukung PSS & PSIM
Suhadi mengungkapkan, apabila mengacu pada Perpres 104, pemanfaatan dana desa lebih condong ke pemberdayaan masyarakat. Hal ini kurang sesuai dengan Undang-Undang Desa yang mulai berlaku sejak 2015 lalu.
“Menurut saya ruh dari dana desa sudah keluar dari batang tubuh yang tertuang dalam UU Desa. Jadi, kami berharap ada peninjauan ulang terhadap perpres yang telah dikeluarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Pemeliharaan, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (20/4/2024)
- Ketegangan di Timur Tengah Diperkirakan Berdampak pada Pasar Keuangan Global
- Pertamina Tegaskan Tak Ada Ketergantungan BBM Indonesia dari Timur Tengah
- Jadwal Bioskop XXI Hari Ini (20/4/2024): Banyak Film Keren Tayang di Weekend
Berita Pilihan
Advertisement
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
- Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
Advertisement
Advertisement