Advertisement
Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II, Kalurahan di Kulonprogo Wajib Menggelontorkan Modal untuk Kopdes Merah Putih

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pencairan dana desa tahap II di Kabupaten Kulonprogo sebesar 40 persen sudah dimulai prosesnya sejak April. Namun, karena ada sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pemerintah kalurahan (Pemkal).
Syarat tambahan tersebut yakni komitmen kalurahan mendukung sebagian dari dana desa untuk penyertaan modal atau dukungan anggaran untuk pendirian atau pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih.
Advertisement
BACA JUGA: Ingat! Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa Termin Kedua
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DPMK Dalduk KB) Kulonprogo, Muhadi mengatakan, syarat tambahan tersebut yang mengakibatkan dana desa tahap II yang harusnya bisa cair sejak April molor sampai sekarang.
"Tetapi secara prinsip kami sudah berpacu untuk semua kalurahan supaya memenuhi syarat penyaluran dana desa tahap II," katanya, Jumat (20/6/2025).
Proses pengajuan pencairan dana desa tahap II ini baru dimulai beberapa pekan lalu lantaran adanya syarat tambahan. Sementara ini, Muhadi mengaku, sudah ada 18 kalurahan yang dalam proses mencairkannya.
Kedelapan belas kalurahan itu terdiri dari Kalurahan Kalidengen, Kapanewon Temon. Kalurahan Karangwuni dan Triharjo Kapanewon Wates, Kalurahan Depok, Tayuban, Gotakan, dan Cerme Kapanewon Panjatan.
Kemudian, Kalurahan Tirtorahayu dan Pandowan, Kapanewon Galur, Kalurahan Karangsari dan Sidomulyo Kapanewon Pengasih. Kalurahan Bumirejo, Lendah, Kalurahan Demangrejo. Sentolo.
Selanjutnya, Kalurahan Sidoharjo dan Ngargosari Kapanewon Samigaluh. Kalurahan Banjarsari dan Banjarharjo Kalibawang serta Kalurahan Hargowilis Kokap.
Menurutnya, pencairan tahap II ini hanya 40 persen dari pagu yang sudah ditentukan. Sedangkan 60 persen dana desa sudah dicairkan sejak tahap I lalu pada saat sebelum Idulfitri 2025. "Pencairannya tergantung pemenuhan data dukung atau syarat penyalurannya," sambungnya.
Sekarang dana desa langsung ditransfer dari pusat menuju rekening kas desa melalui bank umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kulonprogo, Iffah Muffidati menambahkan, kini masing-masing kalurahan di Kulonprogo sudah memiliki Kopdes Merah Putih berbadan hukum.
Jumlahnya mencapai 88 yang tersebar di 12 kapanewon yang sekarang tahapannya akan mendapat pendampingan dari instansinya. Utamanya berkaitan dengan pembinaan tiga aspek lembaga, keuangan, dan usaha yang akan diselenggarakan.
Dia tidak bisa menyampaikan terkait penyertaan modal untuk Kopdes Merah Putih melalui dana desa. "Pendampingan yang kami lakukan untuk pengajuan proposal pinjaman Bank Himbara," jelasnya.
Pinjaman di Himbara memang mendapat lampu hijau tetapi sekarang ini prosesnya pun masih menunggu peraturan terkait skema pinjamannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Jumat 20 Juni 2025
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini jumat 20 Juni 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
- Terbaru! Jadwal SIM Corner di JCM dan Ramai Mall Malioboro Jogja
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 20 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal SIM Keliling Gunung Jumat 20 Juni 2025: Hari Ini Terminal Dhaksinarga
Advertisement
Advertisement