Advertisement

Pilur Serentak Bantul 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar

Yosef Leon
Selasa, 13 Januari 2026 - 20:47 WIB
Jumali
Pilur Serentak Bantul 2026, Pemkab Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar Sejumlah warga dengan protokol kesehatan melakukan pencoblosan pemilihan Lurah secara e voting di TPS 35, Pedukuhan Blotan, Desa Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman, Minggu (20/12)/2020). Sebanyak 49 Desa di wilayah Kabupaten Sleman melakukan Pemilihan Kepala Desa secara E Voting yang dilakukan dengan protokol kesehatan masa pandemi Covid 19. - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai mematangkan persiapan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak 2026 dengan menyiapkan anggaran Rp3,8 miliar untuk 30 kalurahan.

Fokus utama saat ini adalah penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus (Raperbup BKK) sebagai payung hukum pendanaan.

Advertisement

Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul, Nanang Mujianto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperbup BKK telah memasuki tahap lanjutan.

“Sekarang yang dibahas Raperbup BKK-nya, khususnya terkait pengelolaan pendanaan. Ini sudah selesai pengharmonisasian dan siap diajukan untuk harmonisasi berikutnya,” ujar Nanang, Selasa (13/1/2026).

Pemkab Bantul menyiapkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk mendukung Pilur serentak di 30 kalurahan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang. Dana tersebut akan dialokasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diatur dalam Raperbup tersebut.

Perubahan Signifikan Aturan Pilur 2026
Regulasi Pilur kali ini mengalami sejumlah penyempurnaan guna menyesuaikan dengan dinamika hukum terbaru. Nanang menyebutkan beberapa poin krusial yang berubah, antara lain:

- Jumlah Calon Tidak Dibatasi: Berbeda dengan aturan lama yang membatasi maksimal lima calon, kini berapa pun jumlah pendaftar dapat maju dalam pemilihan.

- Netralitas dan Konflik Kepentingan: Terdapat aturan ketat yang melarang adanya hubungan keluarga antara panitia pemilihan, calon lurah, dan pihak penanggung jawab.

- Syarat TNI/Polri: Anggota TNI dan Polri aktif diperbolehkan mencalonkan diri sebagai lurah dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari atasan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menambahkan bahwa regulasi baru ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai desa/kalurahan.

“Salah satu penyesuaian utama adalah masa jabatan lurah yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun,” jelas Hermawan.

Selain itu, peran Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) kini diperkuat. Jika sebelumnya Bamuskal hanya bertugas membentuk panitia, kini lembaga tersebut bertanggung jawab mengawal seluruh tahapan pemilihan, mulai dari awal hingga penetapan hasil.


Berikut adalah daftar kalurahan di Kabupaten Bantul yang akan menggelar pemilihan lurah secara serentak tahun ini:

Srimartani, Sitimulyo, Dlingo, Terong, Mangunan, Temuwuh, Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, Wukirsari, Wirokerten, Baturetno, Singosaren, Ngestiharjo, Tamantirto, Poncosari, Trimurti, Patalan, Sumberagung, Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo, Panjangrejo, Srihardono, Parangtritis, Panggungharjo, Triharjo, Guwosari, Argorejo, dan Wonolelo.'



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Skandal Upeti Polisi Malaysia, Terima Suap Lindungi Bisnis Ilegal

Skandal Upeti Polisi Malaysia, Terima Suap Lindungi Bisnis Ilegal

News
| Selasa, 13 Januari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement