Advertisement

Langgar Tata Ruang, 2 Perumahan di Sleman Harus Hentikan Pembangunan

Abdul Hamied Razak
Kamis, 16 Desember 2021 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Langgar Tata Ruang, 2 Perumahan di Sleman Harus Hentikan Pembangunan Pemasangan Spanduk Peringatan Pelanggaran Rencana Detail Tata Ruang di Padukuhan Sentono, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Selasa (14/12/2021) lalu. - Dok.Dispertarusleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembangunan dua perumahan di Sleman disetop karena melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Sleman Rin Andrijani mengatakan kedua lokasi perumahan yang harus dihentikan pembangunannya berada di Padukuhan Brintikan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan dan Padukuhan Sentono, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.

Advertisement

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Sultan Perintahkan Jajarannya di DIY Bersiap

Dispertaru menilai pembangunan kedua perumahan tersebut melanggar Perbup Sleman No.3/2021 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Sleman Timur Tahun 2021-2040.

"Pembangunan perumahan tersebut sebagian termasuk dalam Zona Pertanian Pangan dan sebagian termasuk dalam Sub Zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kami minta kegiatan pembangunannya dihentikan sebab kedua perumahan yang dibangun itu melanggar ketentuan RDTR kawasan Sleman Timur," kata Rin kepada Harian Jogja, Kamis (16/12/2021).

Dispertaru memasang Spanduk Peringatan Pelanggaran RDTR di kedua lokasi pembangunan perumahan tersebut pada Selasa (14/12). "Kami pasang spanduk peringatan ini agar masyarakat atau calon pembeli tidak tertipu. Jangan sampai uangannya sudah terbatas tapi tidak mendapatkan apa-apa. Perusahaan pengembang sudah kami undang, tapi tiga kali tidak datang," katanya.

Dia mengimbau masyarakat selektif saat membeli perumahan klaster atau kapling. Selain kelengkapan perizinan, pastikan lahan yang dibangun tidak berada di lahan yang salah. "Sebaiknya tanya dulu tata ruangnya sebelum beli. Kalau pembangunannya sesuai tata ruang, kami tidak masalah. Perizinan kami berbasis OSS, by system. Sebelum tata ruangnya belum diganti, tidak sesuai dengan tata ruang maka akan tertolak by system," katanya.

Rin mengatakan, pemasangan spanduk peringatan tersebut tahun ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Juni lalu Dispertaru juga memasang papan peringatan terhadap pembangunan perumahan di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak. Perumahan tersebut dinilai masuk dalam zona pertanian tanaman pangan.

BACA JUGA: Ratusan Kilometer Jalan di Gunungkidul Rusak

Ia memastikan permohonan rekomendasi kesesuaian pembangunan perumahan tersebut dengan tata ruang tetap ditolak by system sesuai RDTR kawasan Sleman Timur. "Kalau permohonan rekomendasi terkait kesesuaian tata ruangnya ditolak, semestinya izin pembangunannya juga ditolak," katanya.

Dispertaru, katanya meminta masyarakat untuk berhati-hati menentukan investasi. Dispertaru juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengecek status tanah apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. "Silahkan, kami terbuka soal itu. Cek investasi mudah kok. Kami punya aplikasi Simtaru. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui WA dan sebagainya," ujar Rin.

Hingga berita ini diturunkan, managemen perusahaan pengembang kedua perumahan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini

News
| Jum'at, 19 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement