Advertisement
Langgar Tata Ruang, 2 Perumahan di Sleman Harus Hentikan Pembangunan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembangunan dua perumahan di Sleman disetop karena melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Sleman Rin Andrijani mengatakan kedua lokasi perumahan yang harus dihentikan pembangunannya berada di Padukuhan Brintikan, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan dan Padukuhan Sentono, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Sultan Perintahkan Jajarannya di DIY Bersiap
Dispertaru menilai pembangunan kedua perumahan tersebut melanggar Perbup Sleman No.3/2021 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Sleman Timur Tahun 2021-2040.
"Pembangunan perumahan tersebut sebagian termasuk dalam Zona Pertanian Pangan dan sebagian termasuk dalam Sub Zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kami minta kegiatan pembangunannya dihentikan sebab kedua perumahan yang dibangun itu melanggar ketentuan RDTR kawasan Sleman Timur," kata Rin kepada Harian Jogja, Kamis (16/12/2021).
Dispertaru memasang Spanduk Peringatan Pelanggaran RDTR di kedua lokasi pembangunan perumahan tersebut pada Selasa (14/12). "Kami pasang spanduk peringatan ini agar masyarakat atau calon pembeli tidak tertipu. Jangan sampai uangannya sudah terbatas tapi tidak mendapatkan apa-apa. Perusahaan pengembang sudah kami undang, tapi tiga kali tidak datang," katanya.
Dia mengimbau masyarakat selektif saat membeli perumahan klaster atau kapling. Selain kelengkapan perizinan, pastikan lahan yang dibangun tidak berada di lahan yang salah. "Sebaiknya tanya dulu tata ruangnya sebelum beli. Kalau pembangunannya sesuai tata ruang, kami tidak masalah. Perizinan kami berbasis OSS, by system. Sebelum tata ruangnya belum diganti, tidak sesuai dengan tata ruang maka akan tertolak by system," katanya.
Rin mengatakan, pemasangan spanduk peringatan tersebut tahun ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada Juni lalu Dispertaru juga memasang papan peringatan terhadap pembangunan perumahan di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak. Perumahan tersebut dinilai masuk dalam zona pertanian tanaman pangan.
BACA JUGA: Ratusan Kilometer Jalan di Gunungkidul Rusak
Ia memastikan permohonan rekomendasi kesesuaian pembangunan perumahan tersebut dengan tata ruang tetap ditolak by system sesuai RDTR kawasan Sleman Timur. "Kalau permohonan rekomendasi terkait kesesuaian tata ruangnya ditolak, semestinya izin pembangunannya juga ditolak," katanya.
Dispertaru, katanya meminta masyarakat untuk berhati-hati menentukan investasi. Dispertaru juga memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengecek status tanah apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak. "Silahkan, kami terbuka soal itu. Cek investasi mudah kok. Kami punya aplikasi Simtaru. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui WA dan sebagainya," ujar Rin.
Hingga berita ini diturunkan, managemen perusahaan pengembang kedua perumahan tersebut belum dapat dikonfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sandy Permana Pemain Sinetron Mak Lampir Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Jogja, Kulonprogo, Bantul, Gunungkidul dan Sleman, Minggu (12/1/2025) Dini Hari
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Advertisement