Masuk Desil 6, Warga Bantul Pertanyakan Penetapan DTSEN
Warga di Kabupaten Bantul mempertanyakan proses penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Senjata tajam yang diamankan dari para terduga pelaku klithih di Bantul, Senin (29/11/2021)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menyebut bakal melaksanakan patroli secara intensif pada malam pergantian tahun nanti. Upaya ini ditempuh untuk mengantisipasi munculnya kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menerangkan, kasus kejahatan jalanan yang terakhir terjadi di Kota Jogja pada 2021 ini yakni insiden remaja Boyolali yang kedapatan membawa senjata tajam untuk memberantas klithih.
"Sejak itu belum ada kejadian lagi sejak tangkapan di Tegalrejo. Makanya di akhir tahun dan menjelangnya ini kita akan patroli skala besar," katanya, Kamis (30/12/2021).
BACA JUGA: Pengen Bisnis & Karier Sukses? Ketrampilan Ini Wajib Dimiliki
Purwadi menambahkan, fokus dan prioritas polisi dalam pengawasan di akhir tahun nanti yakni pada area perbatasan. Titik Kota Jogja yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain disebut cukup rawan dengan potensi kejahatan.
"Prioritas di perbatasan berupa patroli gabungan. Sudah berjalan sejak sebulan lalu dan kita tingkatkan lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga di Kabupaten Bantul mempertanyakan proses penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.