Advertisement
Ditahan di Wonosari, Nani Satai Beracun Minta Pindah ke Bandung
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Terpidana kasus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, warga Majalengka, Jawa Barat telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atau tidak mengajukan banding.
Setelah menerima putusan tersebut, saat ini Nani sedang mengajukan permohonan untuk pindah penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Wonosari ke Lapas di Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Sebelumnya Nani divonis selama 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bantul pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Nani Aprilliani Nurjaman, Wanda Satria Atmaja memastikan kliennya Nani tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Bantul, sehingga putusan PN sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, “Itu atas permintaan keluarga klien dan pak Tomi tidak usah banding,” kata Wanda, saat dihubungi Senin (3/1/2022).
Kasus satia beracun terjadi pada 25 April lalu. Saat itu terpidana Nani minta tolong kepada Bandiman atau sopir ojek aplikasi daring untuk mengirimkan paket satai yang sudah ditaburi racun sianida untuk kekasihnya, Aiptu Tomi seorang anggotab Polresta Jogja di Perumaha Kasihan, Bantul.
Namun istri Tomi menolak paket tersebut karena tidak mengenal pengirimnya. Akhirnya paket tersebut diberikan kepada Bandiman kemudian dimakan bersama keluarga Bandiman. Setelah makan satai tersebut semua keracunan, bahkan Faiz Naba meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Kekurangan 153 Kepala Sekolah TK hingga SMP
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Advertisement
Advertisement





