Advertisement
Pemkot Tertibkan Skuter di Sepanjang Malioboro & Tugu Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bakal menertibkan skuter elektrik yang marak bermunculan di kawasan wisata. Pengguna skuter itu kadang berkendara bukan pada tempatnya, misalnya di jalur cepat pengendara, melawan arus, atau melaju di kawasan pedestrian.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti mengatakan, telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan juga Satpol PP untuk menertibkan pengguna skuter elektrik itu. Pasalnya, skuter tersebut masuk dalam kategori unstable vehicle yang hanya boleh melaju di jalur tertentu.
Advertisement
BACA JUGA: Minibus Ini Beroperasi Tanpa Setir, Pedal Gas dan Rem
Dia mengatakan penggunaan skuter elektrik pada jalur umum bersamaan dengan pengendara lain tentunya cukup membahayakan. Januari Pemkot Jogja menyebut bakal memanggil pengelola untuk melihat pertanggungjawaban terhadap protokol penggunaan skuter itu.
"Karena itu akan mengganggu pengguna jalan lain. Kalau sampai ngegas-nya salah atau ngerem mendadak, itu jelas sangat berbahaya. Saya mau tertibkan Januari ini. Kami daftar, siapa saja penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana," ungkap Haryadi, Minggu (9/1/2022).
Penggunaan skuter elektrik ini memang tengah tren belakangan. Mereka kerap melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro dan juga kawasan Alun-alun. Pengguna skuter kadang cukup banyak yang beriringan serta menutup jalan.
Haryadi mengatakan selama penertiban, pengelola diimbau untuk tidak dulu mengoperasikan skuter itu. Nantinya, Pemkot akan menata bagaimana penggunaannya yang tepat dan di jalur apa mereka seharusnya melintas.
"Nanti dikaji dulu. Kami tidak ada kata-kata setop, sekarang hanya ditertibkan, karena itu kan mainan yang disewakan, jadi punya aspek ekonomi," katanya.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Jogja Ekwanto mengatakan sampai saat ini penggunaan skuter elektrik tersebut belum diatur lewat regulasi. Ia mengklaim ada petugas Jogoboro yang mengawasi para pengguna skuter itu saat melintas di kawasan Malioboro.
Dia menyebut pengguna skuter memang bisa melaju di kawasan Malioboro selama pemberlakuan kebijakan Malioboro bebas kendaraan bermotor yakni pada pukul 18.00 WIB-21.00 WIB. Lewat dari jam itu pengguna diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
"Kami peringatkan untuk tertib dan setelah jam 21.00 WIB kami peringatkan keras. Saat jalur cepat sudah dibuka tidak boleh ada satu pun skuter yang melawan arus di jalur cepat, sangat berbahaya baik di Jl Mangkubumi maupun Jl Malioboro," ujarnya.
BACA JUGA: Wali Kota Ingatkan Wisata Sepeda di Jogja Harus Patuh Tatib Lalu Lintas
Kasatlantas Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengungkapkan telah mengeluarkan imbauan kepada pengelola skuter untuk menaati aturan penggunaan. Kepolisian meminta agar operasional di Malioboro hanya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sejauh ini ada empat pengelola yang menyewakan skuter elektrik kepada pengunjung dan wisatawan di kawasan Malioboro. Kepolisian juga telah melakukan imbauan berupa teguran tertulis dan juga lisan kepada pengelola. "Soal rute juga kami ingatkan. Karena itu hanya boleh digunakan di sekitaran kawasan Malioboro yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol KM," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liburan di Jogja Mau Naik Trans Jogja, Ini Rute dan Jalurnya
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Parangtritis, Baron Gunungkidul, Candi Borobudur dan Bandara YIA
- 25 Perajin Pandai Besi Kulonprogo Dilatih Supaya Terampil Bikin Produk Industri Berbasis Budaya.
- Libur Maulid Nabi, Layanan SIM Keliling di Sleman Tutup Sehari
- Prediksi Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Senin 16 September 2024, Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement