Adik Hilang, Suami Selamat, Tangis Keluarga Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
engguna skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (9/1/2022). - Harian Jogja/Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA--Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi berharap pemerintah daerah menyiapkan aturan yang melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro, Jogja.
"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan," kata Arif saat dihubungi di Jogja, Senin (10/1/2022).
Arif menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.
"Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki [skuter listrik]," ujar dia.
Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.
BACA JUGA: IPL Tak Kunjung Keluar, Bagaimana Nasib Tol Jogja-YIA?
Semua aturan berlalu lintas, sambung Arif, harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," kata dia.
Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut dia, perlu diperhatikan misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.
Arif berpendapat moda transportasi skuter listrik tersebut justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.
Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.
Meskipun prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, layaknya pejalan kaki, pengguna skuter listrik harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.
"Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalulintas," kata dia.
Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter.
Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.
Menurut dia, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.
"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.
Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, menurut dia, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar.
"Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya," kata Arif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana melakukan penataan terhadap keberadaan skuter listrik di kawasan wisata Malioboro, salah satunya dengan pembatasan jumlah dan penentuan jalur.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Menurut Heroe, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal, maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lain.
Selain di Malioboro, keberadaan skuter listrik juga ditemukan di sekitar kawasan Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.
Pesawat F-2000 Italia terkena serangan di Pangkalan Udara Ta'if, Arab Saudi, saat serangkaian serangan terjadi di kawasan tersebut.
Kemenkeu menyatakan dana angsuran pertama KDKMP sebesar Rp40 triliun sudah disiapkan, tetapi masih menunggu tagihan Himbara.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
DKP Bantul mengungkap kendala UMKM olahan ikan menembus pasar ekspor, mulai kapasitas produksi hingga rantai pasok.
Dispar Kulonprogo mempertemukan 30 pengelola desa wisata dengan 30 buyer Jateng-DIY melalui business matching paket wisata.