Lonjakan Pemudik Lebaran Terlihat di Bandara YIA
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogjoa.com, KULONPROGO--Terduga dukun cabul di Kulonprogo ditangkap polisi.
Pria mengaku dukun di Sentolo, Kulonprogo, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur akhirnya digelandang ke Polres Kulonprogo. Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap B pada Senin (10/1/2022) sore.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan tersangka dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh B, 65, warga Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, diringkus polisi sekitar pukul 17.00 wib.
"Tersangka sudah kami amankan [terduga dukun cabul] kemarin Senin tanggal 10 Januari sekitar pukul 17.00 WIB," kata Jeffry pada Selasa (11/1/2022).
Dikatakan Jeffry, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh jawatannya, pelaku mengakui keterangan yang dilaporkan korban kepada dirinya beberapa waktu lalu saat membuat laporan polisi di Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Curhat Sumanto setelah Ditinggal Seluruh Tetangga karena Proyek Tol Jogja-Solo
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi," terang Jeffry.
Terduga pelaku dukun cabul tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dikarenakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan korban. Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," jelas Jeffry.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan. Terlebih, korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penumpang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melonjak hingga 81% dibanding 2021, seiring peningkatan pemudik jelang Lebaran 2022.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.