Advertisement
Akhirnya Mengaku, Terduga Dukun Cabul Kulonprogo Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogjoa.com, KULONPROGO--Terduga dukun cabul di Kulonprogo ditangkap polisi.
Pria mengaku dukun di Sentolo, Kulonprogo, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur akhirnya digelandang ke Polres Kulonprogo. Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap B pada Senin (10/1/2022) sore.
Advertisement
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan tersangka dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh B, 65, warga Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, diringkus polisi sekitar pukul 17.00 wib.
"Tersangka sudah kami amankan [terduga dukun cabul] kemarin Senin tanggal 10 Januari sekitar pukul 17.00 WIB," kata Jeffry pada Selasa (11/1/2022).
Dikatakan Jeffry, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh jawatannya, pelaku mengakui keterangan yang dilaporkan korban kepada dirinya beberapa waktu lalu saat membuat laporan polisi di Polres Kulonprogo.
BACA JUGA: Curhat Sumanto setelah Ditinggal Seluruh Tetangga karena Proyek Tol Jogja-Solo
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan, hasil awal pelaku mengakui telah melakukan hal sesuai yang dilaporkan terlapor. Modusnya dilakukan seperti itu sebagai cara pengobatan dirinya ke korban. Kami juga telah memeriksa beberapa saksi," terang Jeffry.
Terduga pelaku dukun cabul tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dikarenakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga melibatkan Dinsos Kulonprogo guna perlindungan dan pengawasan korban. Kami juga telah melakukan visum guna mendapatkan keterangan lengkap terkait kasus," jelas Jeffry.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan tindakan kriminalitas, khususnya dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan. Terlebih, korbannya merupakan anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan cara-cara pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya," kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement