Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi di Kompleks Balai Kota Jogja, Kamis (19/8/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menegaskan komitmen untuk tidak memberi toleransi pelanggaran tarif parkir dan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seusai muncul aduan wisatawan terkait tarif parkir mahal senilai Rp350.000 yang viral di media sosial.
“Saya belum tahu secara pasti apakah lokasi parkir yang dimaksud dalam aduan itu resmi atau tidak. Yang jelas, saya sudah minta Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Jogja, Rabu (19/1/2022).
Sebuah aduan terkait tarif parkir yang mahal viral di media sosial. Dalam aduan tersebut disertakan foto kuitansi yang menyebutkan jika total tarif parkir yang harus dibayar untuk bus pariwisata adalah Rp350.000.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Diprediksi Menambah Masalah Parkir di Jogja
Nomimal tarif parkir yang harus dibayarkan tersebut meliputi tambahan jasa lain selain parkir, yaitu kamar mandi untuk pengemudi, kernet, pemandu wisata, air untuk mencuci bus, dan kebersihan.
Pengunggah menyebut memanfaatkan parkir yang berada tidak jauh dari Malioboro pada Sabtu (15/1/2022) malam dari pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB untuk membeli oleh-oleh karena merupakan rute terakhir.
Jika nominal tarif yang harus dibayarkan konsumen sesuai dengan nilai dalam aduan yang disampaikan, maka menurut Heroe, tindakan tersebut sudah mengarah pada pungutan liar dan harus diproses secara hukum.
“Bisa diproses secara hukum karena masuk kategori pungutan liar. Terlebih jika sebelumnya tidak ada pemberitahuan apa pun kepada konsumen mengenai besaran tarif parkir yang harus dibayarkan,” katanya.
Sanksi bagi pelaku pelanggaran parkir, kata dia, bahkan bisa bertambah berat jika lokasi parkir yang digunakan tidak mengantongi izin apa pun sebagai tempat parkir.
“Makanya, saya minta ke Dinas Perhubungan untuk cek semuanya. Apakah lokasi parkir itu resmi atau tidak. Jika lokasinya tidak memiliki izin, maka sanksi yang diberikan bisa bertambah karena sudah ada pelanggaran tarif,” katanya.
Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku untuk memberikan efek jera.
“Pemerintah daerah sudah berkali-kali menyatakan bahwa tindakan “nuthuk” harga, baik itu parkir atau kuliner tidak diperbolehkan dan tidak ada ampun untuk pelanggarnya,” kata dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan mencabut izin usaha yang dimiliki apabila pelaku usaha melakukan tindakan “nuthuk” harga.
“Tidak boleh buka dan tidak ada kesempatan kedua. Ini tindakan tegas yang akan kami ambil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Polresta Jogja menyatakan dugaan pungli dan pemerasan terhadap Bolosego di Alkid tak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 17 orang.
BGN menemukan yayasan meminta setoran per ompreng kepada mitra MBG. Sudaryono menyebut praktik tersebut bermula dari kepemimpinan sebelumnya.
Kulonprogo mengintegrasikan data pernikahan dan adminduk melalui Kado Nikah serta Bela Akta Pro untuk mempercepat layanan dokumen warga.
Tiga pos Damkar Sleman sudah berdiri, tetapi Pos Damkar Prambanan belum beroperasi karena terkendala SDM dan sarana prasarana.
Veda Ega Pratama menempati posisi kedelapan sesi latihan Moto3 Jepang di Sirkuit Motegi dengan catatan waktu 1 menit 55,597 detik.