Advertisement

Tol Jogja Solo Diprediksi Menambah Masalah Parkir di Jogja

Yosef Leon
Rabu, 19 Januari 2022 - 18:57 WIB
Budi Cahyana
Tol Jogja Solo Diprediksi Menambah Masalah Parkir di Jogja Ilustrasi jalan tol - Antara/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJATol Jogja Solo yang akan mulai beroperasi tahun depan diperkirakan bakal menambah masalah parkir di Kota Jogja.

Tol Jogja-Solo digadang-gadang bakal mempersingkat waktu tempuh kedua kota. Solo-Jogja yang biasanya ditempuh 1,5 jam dapat diperpendek, bahkan perjalanan Solo-Sleman bisa menjadi 20 menit mulai 2023 saat sesi I Tol Jogja-Solo ruas tol sesi I Gate Kartasura (Sukoharjo) hingga Gate Purwomartani (Sleman) diresmikan pada  17 Agustus 2023.

Advertisement

BACA JUGA: Tanah Tak Bisa Dipakai karena Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Purwomartani Bingung

Tol Jogja-Solo ditargetkan selesai sepenuhnya dan beroperasi mulai 2025. Pada saat yang sama, Tol Jogja-Bawen juga akan beroperasi. Jika kedua tol tersebut sudah beroperasi, kendaraan dari luar DIY akan lebih mudah sekaligus lebih cepat menjangkau Jogja.

Imbasnya, Jogja akan makin ramai dengan kendaraan roda empat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho memperkirakan beroperasinya Tol Jogja-Solo akan menambah masalah parkir sehingga butuh inovasi dan terobosan untuk mencegah masalah tersebut muncul.

Menurut dia, penataan wajib dilakukan.  “Kami tidak mau Jogja ini ke depan berhenti total di 2025 akibat tol. Bayangkan kalau tol jadi, durasi perjalanan Solo-Jogja hanya 20 menit," ucapnya.

BACA JUGA: Tol Jogja Bawen Dibangun Agustus 2022, Tol Jogja Solo Diresmikan 17 Agustus 2023

Dishub Kota Jogja pun mendorong swasta atau perorangan mengajukan permohonan pengelolaan parkir. Pengelolaan parkir oleh swasta bisa menjadi salah satu solusi bagi masalah perparkiran.

“Di peraturan daerah (derda) soal parkir, kami buka peluang soal investasi parkir. Misalnya warga ada lahan, punya minat buat kelola parkir, silakan ajukan izin buat kami proses dengan kerja bersama," kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, Rabu (19/1/2022).

Aturan yang dimaksud Agus adalah Perda No. 2/2019. Dalam peraturan itu, swasta diperbolehkan mengelola tempat parkir pada luar ruang milik jalan dan salah satu syaratnya mesti berdekatan dan mudah dijangkau oleh pengguna jasa. "Nanti bentuknya tempat khusus parkir swasta, ini yang sedang kami proses juga. Di jalan lain dan kawasan lain juga kami upayakan," kata dia.

BACA JUGA: Parkir Bus Nuthuk Rp350.000 di Jogja, Dishub Tak Berdaya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jogja Kadri Renggono menyebut pengelolaan parkir yang optimal diperlukan bagi perkotaan dengan lahan yang minim seperti di Kota Jogja. Dengan tingkat mobilitas warga yang tinggi sementara luas wilayah hanya 32,5 kilometer persegi, Jogja memerlukan inovasi yang memadai terkait dengan perparkiran.

Kadri mengatakan parkir tepi jalan mestinya perlahan-lahan didorong agar beralih ke pengelolaan parkir yang lebih fleksibel, salah satunya parkir vertikal. “Itu pilihan yang tepat dengan kondisi Kota Jogja. Parkir akan dikelola secara vertikal,” ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement