Advertisement

Tanah Tak Bisa Dipakai karena Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Purwomartani Bingung

Abdul Hamied Razak
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:47 WIB
Budi Cahyana
Tanah Tak Bisa Dipakai karena Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Purwomartani Bingung Ilustrasi jalan tol. - Antara/Asprilla Dwi Adha

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan meminta kejelasan soal tanah sisa proyek tol yang tak bisa dimanfaatkan.

Okto Setiawan, penduduk Kadirojo 2, mengatakan warga mempertanyakan soal nasib lahan sisa yang tidak beraturan, tidak bisa dimanfaatkan kembali, atau yang tidak memiliki akses akibat pembangunan jalan tol. Sebab, sesuai UU, PP, Permen ATR/BPN, kedudukan tanah sisa sama dengan sisa bangunan yaitu diberi ganti rugi yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek.

Advertisement

BACA JUGA: Tol Jogja Bawen Dibangun Agustus 2022, Tol Jogja Solo Diresmikan 17 Agustus 2023

“Namun sampai saat ini juga, nasib tanah sisa itu juga belum jelas keputusannya. Apakah disetujui atau tidak? Padahal UU dan peraturan lainnya sudah jelas mengatur soal tanah sisa tersebut,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Persoalan lain yang menjadi keluhan warga adalah nasib pembayaran uang ganti rugi bangunan yang berada di atas tanah kas desa (TKD). Hingga setahun setelah proses pelepasan hak, uang ganti kerugian (UGK) bangunan di atas TKD bagi warga terdampak juga belum dibayarkan.

“Ada tiga warga yang sampai saat ini belum mendapatkan UGK. Padahal bangunan lainnya sudah dirobohkan dan sudah dibayar UGK-nya," kata Budi Zai, warga Kadirojo 2.

Mereka yang belum menerima UGK merupakan warga yang selama ini menempati TKD seluas kurang lebih 300 meter persegi. Tim appraisal juga sudah menilai bangunan di atas TKD tersebut dan berhak menerima UGK.

Saat musyawarah warga pada Desember 2020 lalu, Budi dan warga yang menempati lahan TKD lainnya juga ikut diundang. Namun saat proses pembayaran UGK pada Maret lalu, ia dan dua warga lainnya tidak diundang sehingga belum mendapatkan UGK yang dijanjikan.

"Sampai hari ini pun kami tidak tahu kapan UGK kami dibayar. Pernah bertanya ke PPK dan BPN, kami diminta untuk bersabar karena untuk pelepasan TKD ada tahapannya," kata Budi.

Ia dan dua warga lainnya pun bersabar hingga pergantian tahun pembayaran UGK juga belum ada kejelasan dari panitia pengadaan lahan. Tanpa bermaksud menabrak aturan dan demi asas kemanusiaan, katanya, warga juga mempertanyakan kejelasan waktu pembayaran UGK tersebut.

"Kami mendapat lahan TKD lainnya  tapi untuk pindah atau membangun rumah kembali, tentu membutuhkan dana. Kami hanya meminta kapan pembayaran UGK dilakukan, itu saja," ujar Budi.

BACA JUGA: Penerima Rp8 Miliar dari Tol Jogja Solo Bagi-Bagi Rezeki ke Tetangga

Warga kemudian mengirimkan surat baik ke BPN DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksana  Jalan Bebas Hambatan (PJBH) hingga ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (18/1/2022).

Ketua ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan sudah menerima surat aduan (keluh kesah) warga terdampak Tol Jogja-Solo. Namun ORI belum dapat memutuskan apakah aduan tersebut akan dilanjutkan ke instansi terkait sesuai kewenangan ORI atau tidak

"Kalau memenuhi syarat formil dan materil [tentu aduan tersebut] akan ditindaklanjuti," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement