Tanah Tak Bisa Dipakai karena Proyek Tol Jogja-Solo, Warga Purwomartani Bingung
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan meminta kejelasan soal tanah sisa proyek tol yang tak bisa dimanfaatkan.
Okto Setiawan, penduduk Kadirojo 2, mengatakan warga mempertanyakan soal nasib lahan sisa yang tidak beraturan, tidak bisa dimanfaatkan kembali, atau yang tidak memiliki akses akibat pembangunan jalan tol. Sebab, sesuai UU, PP, Permen ATR/BPN, kedudukan tanah sisa sama dengan sisa bangunan yaitu diberi ganti rugi yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek.
Advertisement
BACA JUGA: Tol Jogja Bawen Dibangun Agustus 2022, Tol Jogja Solo Diresmikan 17 Agustus 2023
“Namun sampai saat ini juga, nasib tanah sisa itu juga belum jelas keputusannya. Apakah disetujui atau tidak? Padahal UU dan peraturan lainnya sudah jelas mengatur soal tanah sisa tersebut,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Persoalan lain yang menjadi keluhan warga adalah nasib pembayaran uang ganti rugi bangunan yang berada di atas tanah kas desa (TKD). Hingga setahun setelah proses pelepasan hak, uang ganti kerugian (UGK) bangunan di atas TKD bagi warga terdampak juga belum dibayarkan.
“Ada tiga warga yang sampai saat ini belum mendapatkan UGK. Padahal bangunan lainnya sudah dirobohkan dan sudah dibayar UGK-nya," kata Budi Zai, warga Kadirojo 2.
Mereka yang belum menerima UGK merupakan warga yang selama ini menempati TKD seluas kurang lebih 300 meter persegi. Tim appraisal juga sudah menilai bangunan di atas TKD tersebut dan berhak menerima UGK.
Saat musyawarah warga pada Desember 2020 lalu, Budi dan warga yang menempati lahan TKD lainnya juga ikut diundang. Namun saat proses pembayaran UGK pada Maret lalu, ia dan dua warga lainnya tidak diundang sehingga belum mendapatkan UGK yang dijanjikan.
"Sampai hari ini pun kami tidak tahu kapan UGK kami dibayar. Pernah bertanya ke PPK dan BPN, kami diminta untuk bersabar karena untuk pelepasan TKD ada tahapannya," kata Budi.
Ia dan dua warga lainnya pun bersabar hingga pergantian tahun pembayaran UGK juga belum ada kejelasan dari panitia pengadaan lahan. Tanpa bermaksud menabrak aturan dan demi asas kemanusiaan, katanya, warga juga mempertanyakan kejelasan waktu pembayaran UGK tersebut.
"Kami mendapat lahan TKD lainnya tapi untuk pindah atau membangun rumah kembali, tentu membutuhkan dana. Kami hanya meminta kapan pembayaran UGK dilakukan, itu saja," ujar Budi.
BACA JUGA: Penerima Rp8 Miliar dari Tol Jogja Solo Bagi-Bagi Rezeki ke Tetangga
Warga kemudian mengirimkan surat baik ke BPN DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) hingga ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa (18/1/2022).
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan sudah menerima surat aduan (keluh kesah) warga terdampak Tol Jogja-Solo. Namun ORI belum dapat memutuskan apakah aduan tersebut akan dilanjutkan ke instansi terkait sesuai kewenangan ORI atau tidak
"Kalau memenuhi syarat formil dan materil [tentu aduan tersebut] akan ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement