Advertisement
30 Tiang Fiber Optik di Kota Jogja Ketahuan Ilegal
Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan 30 tiang fiber optik tidak berizin alias ilegal di sekitar Wirobrajan dan Rejowinangun. Temuan ini berasal dari operasi bersama penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Menurut Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Diskominfosan Kota Jogja, Tri Haryanto, setiap pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memenuhi izin sebelum dipasang. “Terhadap adanya pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang dan bagi pemilik tiang bisa mengurus perizinannya terlebih dahulu,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2022).
Advertisement
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang. Hal ini untuk menjaga agar infrastruktur tertata rapi dan selaras dengan lingkungannya.
“Adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa belum semua masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap keindahan dan ketertiban di Kota Jogja,” kata Dodi. “Kami berharap bagi pemilik tiang tersebut agar segera memproses perizinannya di Pemkot Jogja agar tiang tersebut bisa bermanfaat.”
BACA JUGA: Sederet Kecelakaan Maut di Bangjo, Semua Terjadi Pagi Hari
Dalam penertiban tiang fiber optik, kondisi tiang yang dicabut belum terpasang kabel fiber optiknya. Kondisi ini memudahkan dalam proses pencabutan dan tidak merugikan atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanan fiber optik. Berbeda apabila tiang tersebut sudah terpasang kabel fiber optik dan tersambung ke konsumen, maka proses pencabutan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pemanfaat layanan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
China Eksekusi 11 Terpidana Jaringan Penipuan Lintas Negara
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
- Disdukcapil Bantul Tuntaskan 1.012 Aktivasi IKD di Panggungharjo
- Tabrakan Beruntun Enam Kendaraan Sempat Lumpuhkan Jalan Magelang
- Beringharjo Tetap Terkendali di Tengah Krisis Sampah Pasar Jogja
- Dispar Sleman Tunda Fasilitas Pilah Sampah di Kaliurang, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement



