Advertisement

30 Tiang Fiber Optik di Kota Jogja Ketahuan Ilegal

Sirojul Khafid
Jum'at, 21 Januari 2022 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
30 Tiang Fiber Optik di Kota Jogja Ketahuan Ilegal Ilustrasi Perizinan./IST - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menemukan 30 tiang fiber optik tidak berizin alias ilegal di sekitar Wirobrajan dan Rejowinangun. Temuan ini berasal dari operasi bersama penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Menurut Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Diskominfosan Kota Jogja, Tri Haryanto, setiap pemasangan infrastruktur pasif telekomunikasi harus memenuhi izin sebelum dipasang. “Terhadap adanya pelanggaran tersebut kami tindak tegas dengan pencabutan tiang dan bagi pemilik tiang bisa mengurus perizinannya terlebih dahulu,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2022).

Advertisement

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan operasi pengawasan infrastruktur pasif telekomunikasi sebagai upaya menjaga ketertiban dan penataan tiang pancang. Hal ini untuk menjaga agar infrastruktur tertata rapi dan selaras dengan lingkungannya.

“Adanya pelanggaran ini membuktikan bahwa belum semua masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap keindahan dan ketertiban di Kota Jogja,” kata Dodi. “Kami berharap bagi pemilik tiang tersebut agar segera memproses perizinannya di Pemkot Jogja agar tiang tersebut bisa bermanfaat.”

BACA JUGA: Sederet Kecelakaan Maut di Bangjo, Semua Terjadi Pagi Hari

Dalam penertiban tiang fiber optik, kondisi tiang yang dicabut belum terpasang kabel fiber optiknya. Kondisi ini memudahkan dalam proses pencabutan dan tidak merugikan atau menggangu konsumen yang memanfaatkan layanan fiber optik. Berbeda apabila tiang tersebut sudah terpasang kabel fiber optik dan tersambung ke konsumen, maka proses pencabutan akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pemanfaat layanan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement