KPPS Pilur Gunungkidul Dibentuk, 230 TPS Siap Digunakan
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.
Ilustrasi video porno./JIBI-Dok.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—MS, 21, pemuda asal Patuk, Gunungkidul, ditangkap aparat Satreskrim Polres Gunungkidul karena membikin video porno. Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi 32 detik beredar di masyarakat.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto mengatakan MS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan pornografi. Ia ditangkap menyusul laporan dari orang tua korban berkaitan dengan pembuatan video mesum.
BACA JUGA: Putus Cinta & Sebar Video Mesum di Facebook, Mahasiswa Asal Sleman Terancam Penjara
“Kebetulan korbannya masih anak di bawah umur. Orang tuanya tidak menerima dan melaporkan kasus ini hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh petugas,” kata Suryanto, Senin (24/1/2022).
Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. Hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku dikenakan pasal berlapis karena menyangkut kasus pencabulan anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.11/2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 35 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, juga dijerat pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan Undang-Undang No.11/2008 tentang ITE.
Lantaran membuat video porno, pemuda Patuk tersebut terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Masih terus dikembangkan sehingga ada unit lain yang turut mengusut pelanggarannya,” ungkap Suryanto.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara. Meski demikian, orang tua korban tidak terima karena anaknya masih berusia di bawah umur sehingga melaporkannya ke polisi. “Video yang beredar juga menjadi bukti,” katanya.
Polisi juga akan memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi kejiwaan yang dialami korban. “Upaya pendampingan kami berikan agar kondisi korban tidak terpengaruh karena kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Video Mesum Diduga Bu Dukuh Bikin Geger
Wakil Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto mengutuk keras munculnya video porno yang melibatkan anak dibawah umur. Dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus ini sehingga kasus yang sama tidak kembali terulang.
“Harus diberikan efek jera dengan memberikan sanksi yang tegas. Kepada korban diperlukan pendampingan-pendampingan agar kondisi psikologinya tidak terganggu,” kata Ari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPPS Pilur Gunungkidul telah terbentuk untuk 230 TPS di 31 kalurahan. Simak tugas KPPS dan jumlah pemilih pada Pilur 26 September 2026.
KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Bos Summarecon untuk pembukaan blokir dan pemecahan SHGB di Kabupaten Bogor.
BPOM menyebut sekitar 31 ribu sumber daya hayati Indonesia berpotensi menjadi produk kesehatan berbasis alam dan perlu hilirisasi riset.
KPK menahan Fahd Arafiq, bos Summarecon, hingga sejumlah pejabat ATR/BPN dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.
DPRD Kota Jogja menyoroti keluarga kurang mampu yang memilih SD swasta. Pendidikan agama dan karakter menjadi salah satu pertimbangannya.
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan di Enggano belum teridentifikasi sebagai korban KM Arupadatu I. DNA masih didalami tim DVI.