Advertisement

Terdakwa Kasus Jual Beli Lapak di TKP ABA Divonis 8 Tahun Penjara

Yosef Leon
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Terdakwa Kasus Jual Beli Lapak di TKP ABA Divonis 8 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (Tipikor PN) Jogja, memvonis Edy Susanto yang tersandung kasus jual beli lapak dagangan di TKP Abu Bakar Ali (ABA) dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider lima bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jogja, yang meminta majelis hakim memvonis Edy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dalam agenda penuntutan beberapa waktu lalu.

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Sidang ini sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jogja, Djauhar Setyadi; Hakim Anggota I, Suryo Hendratmoko dan Hakim Anggota II Binsar Pantas. Dalam petikan putusan yang dilihat dari situs web PN Tipikor PN Jogja, majelis hakim menyebut bahwa Edy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus.

"Menyatakan terdakwa Edy Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," kata Djauhar.

Edy disebut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu ia juga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Relokasi Dinilai Tak Hilangkan PKL dari Malioboro, hanya...

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4,8 miliar lebih paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Djauhar.

Majelis hakim juga menambahkan bahwa, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, ia diwajibkan untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Koordinator Humas Jogja Coruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, perkara ini diharapkan jadi perhatian segenap institusi terutama aparat penegak hukum untuk senantiasa mengawasi pelaksanaan dan juga kebijakan yang berpotensi mempunyai celah untuk tindak pidana korupsi.

Apalagi, selama kurang dari sepekan ke depan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro sudah mulai direlokasi ke tempat baru yakni di Teras Malioboro I dan juga Teras Malioboro II. Kamba meminta ada sistematika pengawasan yang berkelanjutan berkaitan dengan penempatan PKL ke lapak dagangan baru itu.

"Berkaitan dengan pengundian lapak benar-benar harus dijalankan secara transparan, adil dan tidak menimbulkan protes maupun persoalan di kemudian hari," katanya.

Selain itu, lanjut dia, instansi terkait mesti pula memastikan bahwa PKL yang mendapatkan lapak betul-betul merupakan PKL yang terdata/terdaftar di Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) Kota Jogja atau masing-masing paguyuban. Hal ini guna meminimalkan tindakan dan praktik jual beli lapak di lokasi sentra PKL Malioboro yang baru itu.

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan

News
| Jum'at, 09 Juni 2023, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Unik, Negara Ini Punya Pulau Kucing, Jumlah Anabul Lebih Banyak dari Manusia

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement