Advertisement

Kesimpulan Polisi: Sopir Bus Laka Maut Bukit Bego Terbiasa Berkendara di Jalan Rata

Ujang Hasanudin
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
Kesimpulan Polisi: Sopir Bus Laka Maut Bukit Bego Terbiasa Berkendara di Jalan Rata Tumpukan ban bekas di sekitar Bukit Bego, Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Selasa (8/2/2022). Ban-ban bekas tersebut dipasang di sepanjang tebing Bukit Bego untuk mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Polisi akhirnya menyimpulkan penyebab kecelakaan maut di kawasan Bukit bego Jalan Imogiri-Mangunan, Bantul akibat kelalaian sopir. Polisi juga menyebut, sopir yang juga jadi korban tewas dalam kecelakaan itu tak terbiasa berkendara di jalan menanjak seperti medan jalan di perbukitan Bantul.

Hasil penyidikan kasus kecelakaan tunggal bus Gandos Abadi AD 1507 EH yang terjadi di Jalan Imogiri-Mangunan, Dusun Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, sudah keluar. Hasilnya polisi menyatakan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa 14 korban meninggal dunia tersebut diakibatkan karena kelalaian pengemudi.

Advertisement

“Dapat kami sampaikan kecelakaan ini murni karena adanya kelalaian pengemudi,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Polres Bantul, Rabu (16/2/2022).

Kelalaian pengemudi tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan juga hasil analisa dari Traffick Accident Analysis (TTA). Kelalaian yang dimaksud Kapolres, yakni saat jalan menurun pengemudi mengemudikan kendaraan menggunakan gigi tiga padahal jalan menurun tajam. Kemudian kelalain lainnya pengemudi dalam mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di atas 50 kilometer per jam.

BACA JUGA:Kasus Kematian Bayi Mencurigakan yang Makamnya Dibongkar di Bantul Akhirnya Terungkap

Bahkan berdasarkan hasil analisa TAA kecepatan bus Gandos Abadi melintas dengan kecepatan antara 80-100 kilometer perjam. Padahal di jalur tersebut ada rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan kecepatan tinggi karena jalan menurun tajam.

Selain itu kelalaian lainnya adalah terdapat fakta bahwa pengemudi baru pertama kali mengemudikan kendaraan di Jalan Imogiri-Mangunan. “Biasanya pengemudi mengendarai bus di jalur-jalur datar sehingga fakta tersebut yang membuat pengemudi panik sehingga menimbulkan kecelakaan hingga merenggut 14 nyawa,” ujar Ihsan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya menetapkan pengemudi sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dapat dipidana maksimal enam tahun penjara.

Namun karena pengemudi ikut menjadi korban meninggal dunia sehingga penyidikan kasus tersebut akan dihentikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement