Advertisement
Banyak Pamong Tersandung Korupsi, Kejari Galakkan Program Jaga Desa
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus berupaya memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat. Salah satunya melalui program Jaga Desa yang menyasar ke kalurahan-kalurahan di Bumi Handayani.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, kegiatan penerangan hukum di masyarakat merupakan program prioritas yang dilaksanakan setiap tahun. Diharapkan dengan adanya penyuluhan dari aparat hukum melalui program Jaga Desa mampu meningkatkan kesadaran hukum serta dapat menghindari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Advertisement
Selain itu, juga sebagai upaya preventif dari kejari untuk menekan tindak pidana di masyarakat. “Fokus program ini untuk pamong kalurahan seperti carik, jogoboyo maupun kamituo,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Indra menjelaskan, program Jaga Desa di tahun ini diselenggarakan sebanyak tujuh kali. Program juga sudah mulai berjalan dan salah satunya dilaksanakan di Kapanewon Saptosari dengan menghadirkan perwakilan dari tujuh kalurahan di wilayah tersebut. “Selain Saptosari, rencananya minggu depan akan diselenggarakan di Kapanewon Playen. Sedangkan lima lokasi lain masih butuh koordinasi lanjutan,” katanya.
Ditambahkan dia, dalam program Jaga Desa, pamong kalurahan diberikan penyuluhan tentang tindak pidana korupsi kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, ada juga masalah penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga hingga upaya restorative justice guna menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan di kalurahan.
Baca juga: Jaringan Desa Sadar Hukum di Gunungkidul Akan Terus Diperluas
“Pemahaman tentang hukum sangat dibutuhkan agar para pamong tidak terjerat hukum. Program Jaga Desa akan terus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan kasus hukum di kalurahan,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat maupun lurah.
Beberapa yang ditangani seperti pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo, Wonosari; program air bersih di Kalurahan Serut, Gedangsari. Selain itu, ada juga kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020 di Kalurahan Getas, Playen hingga dugaan penyimpangan ganti rugi pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kalurahan Karangawen, Girisubo.
Andy mengungkapkan, untuk kasus di Kalurahan Baleharjo dan Serut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan, untuk Kalurahan Getas dan Karangawen masih dalam proses. “Untuk Getas dengan tersangka staf bendahara kalurahan juga sudah mulai disidangkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement