Pusat Janji Jatuhkan Sanksi ke Aparat Lapas Narkotika Jogja terkait Penyiksaan Keji ke Napi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham) berjanji segera menjatuhkan sanksi kepada aparat di Lapas Narkotika Jogja yang disinyalir terlibat dalam aksi kekerasan dan penyiksaan kepada para napi. Klasifikasi hukuman dan sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh aparat terkait.
"Kejadian itu kan sudah selesai kemarin. Dan selanjutnya bentuk pelanggaran yang disebut dilakukan oleh petugas dan mereka yang terlibat akan kami dalami dan teliti lebih lanjut," kata Inspektur Jendral Kemenkumham RI, Razilu dalam kunjungan ke Lapas Wirogunan Jogja, Kamis (10/3/2022).
Advertisement
Menurutnya, laporan dan hasil investigasi dari Komisi Nasional HAM akan dijadikan landasan dalam pemberian sanksi kepada petugas yang terbukti terlibat. Pemberian sanksi itu disebutnya bakal diberikan dalam waktu dekat sesuai dengan tingkat kesalahan, peran maupun pelanggaran yang dilakukan.
"Akan kami sesuaikan bentuk dan jenis hukuman pendisiplinannya yaitu dengan kategori ringan, sedang atau berat," ujarnya.
Razilu menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menkumham Yasonna berkaitan dengan hasil investigasi dari Komnas HAM itu. Pihaknya menyebut bahwa, Menkumham telah menyetujui pemberian sanksi pendisiplinan kepada petugas yang terbukti terlibat.
BACA JUGA: Bukit Klangon hingga Turgo, Ini Daftar Objek Wisata di Lereng Merapi yang Ditutup karena Erupsi
"Info awal sudah ditindaklanjuti oleh Menkumham. Sudah selesai juga pembahasannya, karena kami prosesnya pasti lapor pak Menteri, begitu oke, ya kami lanjut,” ucap dia.
Ke depan, mitigasi soal bentuk-bentuk kekerasan maupun penyiksaan khususnya di dalam Lapas akan dicermati dengan optimal. Pihaknya mengklaim telah menyusun serangkaian upaya dan tidak mau kejadian serupa terulang di Lapas. "Kami peringatkan agar petugas lebih berhati-hati. Ada enam hal yang disampaikan menteri untuk tahun ini. Termasuk salah satu di antaranya soal mitigasi,” ungkap dia.
Komnas HAM RI sebelumnya mengeluarkan hasil investigasi soal dugaan kekerasan dan penyiksaan yang terjadi di dalam Lapas Narkotika Jogja. Dalam laporan itu, Komnas HAM menyebut bahwa petugas Lapas terbukti melakukan serangkaian tindakan penyiksaan kepada napi di dalam Lapas.
Instansi itu mencatat ada delapan tindakan tidak terpuji yang dilakukan petugas kepada para narapidana. Di antaranya yaitu memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang dan lainnya.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menyebut, dugaan tindak kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap napi di Lapas Narkotika Jogja tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus diusut tuntas. Siapa pun pelakunya termasuk yang melakukan pembiaran kekerasan itu terjadi, harus diproses secara hukum.
"Permintaan maaf oleh Kanwil KemenkumHAM DIY termasuk merotasi lima oknum petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan ke Kantor Wilayah tidak lah cukup, tetapi pihak kepolisian dalam hal ini Polda DIY mestinya mengusut kasus ini secara tuntas. Hal ini penting agar kekerasan di lembaga pemasyarakatan lainnya tidak terjadi," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement